Forkopimda Kabupaten Bandung Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme, Ini Tugas dan Fungsinya

Kamis 27-03-2025,14:20 WIB
Reporter : Muhammad Fajar Rivaldi
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

Hal ini terkait forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Jawa Barat tentang Sinergitas Pembangunan Jabar Istimewa Nomor 21/DG.02.02.01/PEMOTDA tanggal 4 Maret 2025.

 

Selain itu berdasarkan pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 2337/AR.06.04/ PEMOTDA tanggal 21 Maret 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat.

 

Pada pelaksanaan apel tersebut, Ali Syakieb mengatakan bahwa pelaksanaan apel kesiapsiagaan Satgas Pemberantasan Premanisme di Kabupaten Bandung ini, bahwa mereka memiliki tugas untuk melaksanakan penanganan, pengamanan dan ketertiban masyarakat guna kondusivitas wilayah di Kabupaten Bandung dengan mengedepankan langkah preemptif dan preventif.

 

"Penindakan Aksi Premanisme pada Investasi di Wilayah Kabupaten Bandung," ujarnya.

 

BACA JUGA:Mutasi Rini Batal, KPK Diminta Turun ke KBB Usut Dugaan 'Bancakan' APBD

BACA JUGA:Polsek Pameungpeuk Beri Bantuan Motor untuk Tukang Ojek yang Ditipu Penumpang

 

Ali Syakieb menegaskan bahwa Satgas Pemberantasan Premanisme mempunyai sejumlah fungsi dalam upaya menciptakan keamanan lingkungan.

 

"Satgas Pemberantasan Premanisme mempunyai fungsi identifikasi potensi ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk aksi premanisme dan geng motor," katanya.

 

Fungsi lainnya, ia menyebutkan bahwa Satgas Pemberantasan Premanisme ini untuk melakukan edukasi dan literasi anti premanisme dan pencegahan kriminalitas serta pembangunan kesadaran keamanan dan ketertiban.

Kategori :