BACA JUGA:Soal Bogor, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Hutan sebagai Peninggalan Utama
BACA JUGA:Dedi Mulyadi: Hutan adalah Areal Sakral yang Tidak Boleh Diganggu
"Dapet dong, jadi bayar pajaknya hanya tahun ini aja, tidak ada denda, tidak ada apa, cuman bayar tunggakan pokoknya aja itu," pungkasnya.
Diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan hadiah lebaran kepada masyarakat Jawa Barat berupa penghapusan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2024 dan sebelumnya.
Sebagai informasi, Dedi menetapkan masa perpanjangan pajak kendaraan mulai 11 April hingga 6 Juni 2025.