Bareskrim Polri: SPBU Jalan Alternatif Sentul Terbukti Sunat Takaran BBM untuk Konsumen

Rabu 19-03-2025,13:06 WIB
Reporter : Muhammad Fajar Rivaldi
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

Ia melanjutkan, volume BBM yang keluar dari dispenser akan memiliki kekurangan takaran sebanyak 605 mL hingga 840 mL tiap 20 Liter. Pemasangan alat tambahan berupa komponen alat elektronik itu terbukti mengurangi takaran BBM pada konsumen.

 

"Masyarakat pengguna BBM pada pompa pada BBM tersebut menyebabkan tidak terdeteksinya oleh petugas mitrologi, kalau ketika melakukan kegiatan tera ulang karena alatnya adanya di dalam dan kabel saja," kata dia.

 

BACA JUGA:Dittipidum Bareskrim Polri Ungkap 5 Tersangka TPPO Dengan Berkedok Magang di Jerman Atau 'Ferien Job'

BACA JUGA:Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan di Bareskrim Polri

 

"Alat tambahan secara ilegal yang terpasang pada dispenser BBM secara melanggar hukum, SPBU ini telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat," sambungnya.

 

Dirinya menambahkan sudah memerika delapan saksi, dan mengamankan barang bukti berupa satu kabel tambahan jenis kabel data, satu buah mini smart switch, satu buah MCB, dua buah relay, dan empat dispenser.

 

Pengawas SPBU itu, kata Nunung, dapat dikenakan pidana pasal 62 Ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

 

Juncto pasal 27 ayat 1 pasal 32 ayat 1 uu no 2 tahun 81 tentang mitrologi legal dapat dipidana selama lamanya satu tahun dan denda setingginya 1 miliar rupiah.

 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, salah satu stasiun pengisian bahan bakar telah melakukan kecurangan dengan cara mengurangi takaran bensin. SPBU itu tepatnya terletak di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor.

Kategori :