Akibat Pengunduran Pengangkatan CASN dan PPPK, Tidak Digaji Selama 3 Bulan

Senin 17-03-2025,16:28 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pradetyo Hadi saat melakukan konferensi pers di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta.

Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Rusliandy menjelaskan, pihaknya akan menyelesaikan pertimbangan teknis (pertek) BKN dan penyelesaian SK penempatan P3K

"Kami pemerintah Kabupaten Bogor tentunya akan sesegara mungkin menyelesaikan pertek BKN dan penyelesaian SK penempatan P3K," kata Rusliandy, pada Senin (17/3/2025).

Kategori :