RADAR JABAR - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
"Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. Sejauh ini pihak KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan juga peran mereka. KPK pada hari Jumat, 23 Februari 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK. BACA JUGA:KPK Menilai Pemberhentian Pimpinan KPK Merupakan Kewenangan Presiden Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait dengan penahanan. Namun, KPK telah mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai miliaran rupiah. Dalam penyidikan tersebut, penyidik KPK juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Dia diperiksa soal dugaan adanya vendor yang mendapatkan keuntungan dengan tidak sepatutnya dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI. Namun, penyidik tidak menjelaskan lebih lanjut soal berapa vendor yang diduga terlibat maupun besaran aliran uang yang masuk ke vendor tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK turut mendalami kaitan antara jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI.KPK Menetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai Tersangka Korupsi Rumah Dinas
Jumat 07-03-2025,21:48 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #sekretaris jenderal dpr ri indra iskandar
#kpk
#komisi pemberantasan korupsi
#indra iskandar
Kategori :
Terkait
Senin 19-05-2025,14:47 WIB
Kunjungi KPK, Gubernur Dedi Mulyadi Bahas Upaya Realokasi Anggaran Pemprov Jabar
Rabu 26-03-2025,13:47 WIB
Mutasi Rini Batal, KPK Diminta Turun ke KBB Usut Dugaan 'Bancakan' APBD
Jumat 07-03-2025,21:48 WIB
KPK Menetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai Tersangka Korupsi Rumah Dinas
Selasa 25-02-2025,07:48 WIB
Alami Kenaikan, Nilai MCP KPK RI Kabupaten Bandung Akhir 2024 Capai 93 Persen
Kamis 06-02-2025,16:16 WIB
KPK Menilai Pemberhentian Pimpinan KPK Merupakan Kewenangan Presiden
Terpopuler
Senin 21-07-2025,20:15 WIB
Telkomsel Perluas Hyper 5G di Bandung Raya, Koneksi Tanpa Putus
Senin 21-07-2025,12:11 WIB
Soal Kapolres Bogor yang Baru, Ketua DPRD Minta Atasi Macet Jalur Puncak
Senin 21-07-2025,12:59 WIB
Perbaiki Hulu Citarum, Pemkab Bandung Wajibkan ASN Tanam Pohon di Situ Cisanti
Senin 21-07-2025,16:10 WIB
Presiden Prabowo Launching Koperasi Desa Merah Putih di Hambalang Bogor
Senin 21-07-2025,12:34 WIB
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Koperasi Desa Merah Putih sebagai Tonggak Awal Kebangkitan Ekonomi Masyarakat
Terkini
Senin 21-07-2025,20:15 WIB
Telkomsel Perluas Hyper 5G di Bandung Raya, Koneksi Tanpa Putus
Senin 21-07-2025,19:51 WIB
BRI Region 9 Serahkan Bantuan Fasilitas dan Kendaraan Operasional untuk Koperasi Desa Merah Putih
Senin 21-07-2025,16:48 WIB
Hoax Video Mesum di Pakansari, Satpol PP Kabupaten Bogor Minta Polisi Tangkap Konten Kreator
Senin 21-07-2025,16:37 WIB
KDMP di 280 Desa dan Kelurahan Terbentuk, Bupati Bandung Minta Pengurus Koperasi Harus Profesional
Senin 21-07-2025,16:35 WIB