RADAR JABAR - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
"Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. Sejauh ini pihak KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan juga peran mereka. KPK pada hari Jumat, 23 Februari 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK. BACA JUGA:KPK Menilai Pemberhentian Pimpinan KPK Merupakan Kewenangan Presiden Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait dengan penahanan. Namun, KPK telah mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai miliaran rupiah. Dalam penyidikan tersebut, penyidik KPK juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Dia diperiksa soal dugaan adanya vendor yang mendapatkan keuntungan dengan tidak sepatutnya dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI. Namun, penyidik tidak menjelaskan lebih lanjut soal berapa vendor yang diduga terlibat maupun besaran aliran uang yang masuk ke vendor tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK turut mendalami kaitan antara jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI.KPK Menetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai Tersangka Korupsi Rumah Dinas
Jumat 07-03-2025,21:48 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #sekretaris jenderal dpr ri indra iskandar
#kpk
#komisi pemberantasan korupsi
#indra iskandar
Kategori :
Terkait
Selasa 26-08-2025,16:35 WIB
KPK Apresiasi Pemkab Bandung yang Terus Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Transparan
Senin 19-05-2025,14:47 WIB
Kunjungi KPK, Gubernur Dedi Mulyadi Bahas Upaya Realokasi Anggaran Pemprov Jabar
Rabu 26-03-2025,13:47 WIB
Mutasi Rini Batal, KPK Diminta Turun ke KBB Usut Dugaan 'Bancakan' APBD
Jumat 07-03-2025,21:48 WIB
KPK Menetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai Tersangka Korupsi Rumah Dinas
Selasa 25-02-2025,07:48 WIB
Alami Kenaikan, Nilai MCP KPK RI Kabupaten Bandung Akhir 2024 Capai 93 Persen
Terpopuler
Senin 03-11-2025,06:51 WIB
Pabrik Tekstil di Cikancung Bandung Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Senin 03-11-2025,13:04 WIB
Imajiner Dedi Mulyadi, Bagikan Pajak Tambang untuk Beri Intensif ke Masyarakat
Senin 03-11-2025,09:50 WIB
Hijaukan Hulu, Sejahterakan Warga: Pertamina dan Kementerian Lingkungan Hidup Tanam Pohon Produktif di Bogor
Senin 03-11-2025,09:26 WIB
Tak Perlu Cemas Biaya, Peserta JKN di Bandung Tenang Jalani Operasi Besar
Senin 03-11-2025,08:28 WIB
Tinjau Lokasi Banjir di Bojongsoang dan Baleendah, Bupati Bandung Pastikan Penanganan Cepat dan Tepat
Terkini
Senin 03-11-2025,19:04 WIB
Saat 5 Bangunan SMKN 1 Gunung Putri Roboh, Pelajar: Ada Gemuruh
Senin 03-11-2025,16:35 WIB
Bangunan SMKN 1 Gunung Putri Roboh Imbas Hujan Deras dan Angin Kencang
Senin 03-11-2025,16:26 WIB
Tepis Isu Soal Pembebasan Lahan SMPN 6 Pangalengan, Kadisdik: Proses Pembangunan Masih Berlanjut
Senin 03-11-2025,16:00 WIB
Lagi, Binaan Astra Honda Melesat Kencang di Barcelona Ciptakan Sejarah Untuk Indonesia
Senin 03-11-2025,15:29 WIB