RADAR JABAR - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
"Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. Sejauh ini pihak KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan juga peran mereka. KPK pada hari Jumat, 23 Februari 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK. BACA JUGA:KPK Menilai Pemberhentian Pimpinan KPK Merupakan Kewenangan Presiden Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait dengan penahanan. Namun, KPK telah mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai miliaran rupiah. Dalam penyidikan tersebut, penyidik KPK juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Dia diperiksa soal dugaan adanya vendor yang mendapatkan keuntungan dengan tidak sepatutnya dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI. Namun, penyidik tidak menjelaskan lebih lanjut soal berapa vendor yang diduga terlibat maupun besaran aliran uang yang masuk ke vendor tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK turut mendalami kaitan antara jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI.KPK Menetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai Tersangka Korupsi Rumah Dinas
Jumat 07-03-2025,21:48 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #sekretaris jenderal dpr ri indra iskandar
#kpk
#komisi pemberantasan korupsi
#indra iskandar
Kategori :
Terkait
Selasa 20-01-2026,15:48 WIB
KPK RI Sebut akan Lakukan Pengawasan Terhadap Program Pemkab Bogor
Senin 29-12-2025,18:41 WIB
Inspektorat Kabupaten Bogor Selamatkan Rp 44,2 Miliar dari Potensi Kerugian Negara
Selasa 26-08-2025,16:35 WIB
KPK Apresiasi Pemkab Bandung yang Terus Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Transparan
Senin 19-05-2025,14:47 WIB
Kunjungi KPK, Gubernur Dedi Mulyadi Bahas Upaya Realokasi Anggaran Pemprov Jabar
Rabu 26-03-2025,13:47 WIB
Mutasi Rini Batal, KPK Diminta Turun ke KBB Usut Dugaan 'Bancakan' APBD
Terpopuler
Senin 23-02-2026,12:00 WIB
5 HP Samsung Kamera Super Jernih Ini Bikin Foto Seperti DSLR, Nomor 3 Banyak Dipakai Content Creator
Senin 23-02-2026,20:46 WIB
5 Tablet Terbaik untuk Zoom Meeting dan Kerja Remote 2026
Senin 23-02-2026,15:12 WIB
5 Hp Gaming 2026 yang Cocok untuk Gamers, Para Gamers Merapat!
Senin 23-02-2026,11:15 WIB
Pemotor yang Lawan Arah Diamankan di Polres Bogor, Sempat Kabur 500 Meter dari TKP Kecelakaan
Senin 23-02-2026,10:38 WIB
Jasa Raharja Bogor Beri Santunan Rp 50 Juta pada Korban Kecelakaan di Cibinong
Terkini
Selasa 24-02-2026,08:30 WIB
5 HP Baterai 6000 mAh untuk Perjalanan Jauh, Nggak Takut Lowbat Saat Touring atau Mudik 2026!
Selasa 24-02-2026,05:22 WIB
Polres Bogor Tahan Oknum ASN BPK RI yang Aniaya ART
Selasa 24-02-2026,05:16 WIB
Bupati Bandung Tegaskan Komitmen Penguatan Kesejahteraan Guru P3KPW Secara Bertahap dan Berkelanjutan
Senin 23-02-2026,22:52 WIB
Kang DS Instruksikan OPD Kooperatif Selama Proses Pemeriksaan Rutin LKPD
Senin 23-02-2026,22:48 WIB