Pemkab Bogor: Perlu Sosialisasi Lebih Dalam Soal BHPRD ke Pemerintah Desa

Senin 24-02-2025,18:06 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

RADAR JABAR - Pemkab Bogor menyampaikan, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) perlu menyosialisasikan lebih dalam kepada pemerintah tingkat desa.

Sekretaris Daerah Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, BHPRD itu merupakan perintah dari Bupati Bogor periode 2025-2030, Rudy Susmanto.

Menurutnya, harapan pada BHPRD tersebut berjalan sukses tanpa akses, mulai dari proses hingga pengelolaan uang.

"Oleh karena itu kita perlu sosialisasikan. Nanti ada pertanyaan mana yang boleh dan mana yang tidak beserta yang lain-lain. Tadi dijelaskan dalam rapat ada DPMD ada Bapennda," kata Ajat di Gedung Sekretariat Daerah, pada Senin (24/2).

BACA JUGA:Dinkes Sukabumi Sebut Anggaran untuk Penanganan ODGJ Hanya Rp27 Juta

BACA JUGA:MK Diskualifikasi Ade Sugianto, KPU Kabupaten Tasikmalaya Diperintahkan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Kemudian, dia memaparkan, semua desa yang ada di Kabupaten Bogor akan mendapatkan BHPRD tersebut. Namun, berbeda tiap desa dalam memperoleh besaran anggarannya.

"Semuanya kali ya. Cuma yang paling kecil itu nilai 400 jutaan paling besar 5 miliaran, total 279 miliar kalo tidak salah," paparnya.

Ia menjelaskan, penganggaran BHPRD tersebut, untuk operasional, staff, dan BPJS Ketenagakerjaan. Dia menambahkan, Bupati Bogor memiliki consent untuk penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pegawai.

"Ada yang memang untuk kepentingan pegawai pegawai di tingkat desa itu yang menjadi consent dari bupati. Jika desa ingin memanfaatkan BHPRD itu untuk kepentingan itu maka regulasinya harus di segerakan," jelasnya.

BACA JUGA:Tok! Ade Sugianto Didiskualifikasi MK Tak Jadi Bupati Tasikmalaya, KPU Usahakan Gelar PSU

BACA JUGA:SMP Mardi Waluya Cibinong Beri Sanksi Skorsing ke Pelaku Pemukulan dan Berhentikan Pelatih Basket

Adapun, pencairan dana tersebut dilakukan sebanyak tiga kali termin dengan besaran 50 persen pada Maret, 25 persen di Agustus, dan terakhir November sebesar 25 persen.

"Karena aturannya kan 50 persen di bulan Maret 25 persen di bulan Agustus 25 persen lagi di bulan November. Jadi ga bisa 100 persen sekarang. Ada tahapan tahapannya," pungkasnya.* (Regi)

Kategori :