RADAR JABAR - Burhanuddin Abdullah adalah mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada era Presiden Abdurrahman Wahid ini kini menjabat sebagai Ketua Tim Pakar sekaligus Inisiator Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Perusahaan tersebut berfokus pada investasi dan pengelolaan aset, dengan rencana peluncuran pada Senin, 24 Februari 2025. Danantara akan mengelola aset senilai 900 miliar dolar AS atau sekitar Rp 14.715 triliun.
Selain memiliki keahlian di bidang ekonomi, moneter, dan perbankan, Burhanuddin, yang pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, juga aktif di dunia politik. Ia merupakan anggota Dewan Pakar Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran dan dikenal sebagai politisi Partai Gerindra.
Pada akhir September 2024, Burhanuddin sempat mengemukakan gagasan mengenai transformasi BUMN, meskipun tidak secara eksplisit menyebut pembentukan entitas baru untuk mengelola perusahaan-perusahaan negara.
BACA JUGA:BP Taskin: Optimalisasi Anggaran Dialihkan untuk Investasi di Danantara
BACA JUGA:Mengenal Apa Itu Danantara yang Dibentuk Presiden Prabowo
Saat itu, Prabowo Subianto masih berstatus presiden terpilih dan baru akan dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024. Pemaparan mengenai penguatan kelembagaan di sektor ekonomi yang dirancang oleh think tank Prabowo-Gibran disampaikan Burhanuddin dalam acara UOB Indonesia Economic Outlook 2025 pada 25 September 2024.
Dengan pengalaman di sektor keuangan dan pemerintahan, tidak mengherankan jika Burhanuddin dikaitkan dengan Danantara. Namun, keterlibatannya dalam proyek ini memicu perdebatan karena satu alasan tertentu. Informasi mengenai peran Burhanuddin pertama kali mencuat melalui unggahan akun X @coldthem pada 17 Februari 2025.
"Tahukah Anda? Ketua Tim Pakar dan Inisiator Danantara ialah Burhanuddin Abdullah. Beliau pernah divonis 5 tahun penjara subsider enam bulan dan denda Rp250 juta oleh majelis pengadilan Tipikor karena meloloskan amandemen UU BI dan penyelesaian BLBI secara politis," tulis akun tersebut.
Unggahan tersebut segera memicu perdebatan sengit. Hal ini tak lepas dari rekam jejak Burhanuddin yang pernah terjerat kasus korupsi besar terkait penyalahgunaan dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) sebesar Rp100 miliar.
Dana tersebut dialokasikan untuk membantu lima mantan pejabat BI yang menghadapi masalah hukum, menyelesaikan kasus BLBI, serta mendukung amandemen Undang-Undang Bank Indonesia. Akibat perbuatannya, pada 2008, Burhanuddin dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Danantara, masyarakat mulai mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam proyek tersebut. Keberadaan Burhanuddin di dalamnya pun langsung menjadi sorotan dan menuai kontroversi.
Setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Danantara, publik mulai mencari tahu siapa saja yang akan terlibat dalam proyek tersebut. Dalam prosesnya, muncul rumor yang menyebut Burhanuddin sebagai Ketua Tim Pakar sekaligus Inisiator Danantara.
Isu ini sontak memicu kontroversi. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana seorang mantan terpidana korupsi bisa menjadi bagian dari lembaga yang mengelola dana triliunan rupiah milik negara.
Apalagi, Danantara digadang-gadang menjadi mesin penggerak ekonomi baru yang akan mengelola dividen BUMN serta menginvestasikannya ke berbagai sektor strategis.
Jika keterlibatan Burhanuddin benar adanya, publik khawatir akan ada potensi praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun Danantara terkait isu ini.