"Kami tidak ingin asal tempel tanpa memastikan status perizinan reklame tersebut. Jika sudah berizin, tentu kami tidak akan melakukan tindakan. Namun, jika belum, maka kami akan segera menertibkan," imbuhnya.
Menurutnya, kesadaran pemohon dan vendor reklame sangat diperlukan dalam proses ini.
"Idealnya, sebelum membayar pajak, pemohon dan vendor harus memastikan bahwa izin reklame telah diselesaikan. Ini agar tidak ada kendala di kemudian hari," pungkasnya.* (ysp)