Menurut Kementerian Palestina, kekerasan oleh pasukan dan pemukim Yahudi sudah menewaskan sedikitnya 910 warga Palestina di semua wilayah pendudukan Tepi Barat, sejak Israel melancarkan perang di Gaza pada Oktober 2023.
Tahun lalu tepatnya Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel di tanah Palestina selama puluhan tahun adalah tindakan ilegal. Israel pun diminta untuk mengosongkan semua pemukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yarusalem Timur.