Operasi Cipta Kondisi, Satresnarkoba Polresta Bandung Amankan Ribuan Botol Miras

Selasa 11-02-2025,11:26 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

RADAR JABAR - Dalam upaya menekan peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Bandung, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) cipta kondisi.

Dalam operasi ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras berbagai merk dari seorang penjual di kawasan Kecamatan Soreang.

"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial K (40), warga Kampung Cupu, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono dalam keterangannya, Selasa, 11 Februari 2025.

Ia menyebut, yang bersangkutan kedapatan memiliki dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Soreang.

BACA JUGA:Empat Warga Kota Bogor Meninggal setelah Minum Miras Oplosan

BACA JUGA:Polisi Gerebek Kios di Bojong Malaka Baleendah, Sita Ratusan Botol Miras

Dari hasil operasi tersebut, pihaknya langsung menyita ribuan botol miras berbagai merk dan memberikan sanksi terhadap penjual.

"Kami memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) dan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada penjual," tegasnya.

Diketahui, operasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelarangan Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol.

Polresta Bandung menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di masyarakat.

Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas ini, peredaran minuman keras di Kabupaten Bandung dapat ditekan demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.* (ysp)

Kategori :