RADAR JABAR DISWAY- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor musnahkan 2.109 slop rokok tanpa cukai. Pemusnahan barang tersebut sesuai tuntutan dan amar putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri, Irwanuddin Tadjuddin menyampaikan, pemusnahan barang bukti atas putusan pengadilan bukan hanya rokok tanpa cukai. Adapula Narkotika dan senjata api ilegal.
Ia mengimbau, masyarakat agar melawan berbabgai barang yang ilegal agar tidak beredae luas di bumi tegar beriman.
"Tentunya ini menjadi harapan kita sama-sama, mari kita perangi barang-barang yang tidak memenuhi standar atau yang ilegal untuk tidak beredar luas di Kabupaten Bogor," jelas Irwanuddin, di Kejaksaan Negeri, Cibinong, Kamis (6/2).
Sementara itu, Kepala Seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, Rinaldy Adriansyah mengatakan, pemusnahan tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap inkrah periode November 2024 hingga 5 Januari 2025.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Hakim PN Surabaya
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Telah Selesaikan 6.168 Perkara Melalui Restorative Justice
"Itu meliputi barang bukti perkara dari orang dan harta benda keamanan negara dan ketentuan umum, narkoba dan perkara cukai," kata Rinaldy di Kejasaan Negeri, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (6/2).
Ia memaparkan, pemusnahan itu meliputi narkotika jenis Sabu berjumlah 414,73 gram, Ganja dengan jumlah 997,2021 gram, dan 876,126 tembakau sintetis.
"Kemudian perkara cukai dengan rokok berbagai merk jumlahnya 2.019 slop, kemudian ada senjata tajam berjumlah 6 buah, senjata 1 buah, peluru senjata api aktif kaliber 38 total 3 buah," lanjut dia.
Lalu, obat-obatan jenis tramadol 1.335 butir, trihex sebanyak 320 butir, 738 eximer, dan tiga butir reklonad. (Regi).