Sebelumnya, dilaksanakan pula rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung dengan agenda usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan periode 2021-2026, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung.
Rapat paripurna tersebut juga dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi.
Ia menyampaikan usulan pemberhentian sesuai perundang-undangan, serta memperhatikan keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Jabatan Bupati dan Wakil Bandung tersebut berhenti jabatannya hingga waktu pelantikan jabatan Bupati Bandung baru yang terpilih," kata Renie.
Setelah rapat paripurna pengusulan penetapan dan pelantikan Bupati/Wabup terpilih, maka pihaknya akan kembali menggelar sidang paripurna untuk mendengarkan dan mengevaluasi visi misi Bupati/Wabup Bandung definitif.*** (ysp)