PHPU Subang Jimat-Aku Ditolak MK, Reynaldy-Agus Segera Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati

Selasa 04-02-2025,18:41 WIB
Editor : Erwin Mintara D. Yasa

 

Menurut Majelis, dalil Pemohon tersebut sudah terklasifikasi dengan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu kabupaten subang, yakni dengan adanya Penetapan Pengadilan Negeri Subang.

 

"Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum,” kata Guntur.

 

Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (8/1/2025), Pemohon telah menguraikan persoalan money politics di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara terstruktur dan sistematis.

 

Selain money politics, Pemohon juga mendalilkan adanya dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan Pihak Terkait berupa tahun kelahiran yang berbeda antara akta kelahiran dengan ijazah.

 

 Oleh karena itu, Jimat-Aku dalam petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Subang Nomor 1862 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang Tahun 2024. 

 

Jimat-Aku juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Reynaldy Putra Andita Budi Raemi dan Agus Masykur Rosyadi, dan memerintahkan KPU Subang melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.

 

Sementara itu, menanggapi gugatan pemohon terkait PHPU Kabupaten Subang Majelis Hakim MK memutuskan gugatan pemohon tidak dapat diterima, hal itu pun langsung disambut syukur oleh Bunda Aing yang tidak lain adalah Bunda Elita.

 

"Terima kasih atas doa-doa dan supportnya kepada segenap warga Subang dan khusus Tim pemenangan Religius Reynaldy Agus yang akan menantikan Subang dipimpin oleh Pemimpin muda yang energik dengan perubahan yang membangun," kata Bunda Elita.

Tags :
Kategori :

Terkait