BACA JUGA:Dewan Pers Menghimbau Wartawan Tidak Boleh Asal-asalan dalam Menulis Kekerasan Anak dan Perempuan
BACA JUGA:MUI Keluarkan Fatwa Pedoman Bermuamalah di Media Sosial, Berikut Daftarnya!
“Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” paparnya.
Adapun pedoman itu diterbitkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik Dewan Pers.
Pedoman ini terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal. Itu mencakup ketentuan umum, prinsip Dasar, teknologi, publikasi, komersialisasi, perlindungan, penyelesaian sengketa, dan ketentuan penutup.