Radar Jabar Disway – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memperingkatkan jajaran aparat penegak hukum bahwa tidak boleh ada pengusaha yang menerima perlakuan khusus.
Prabowo pun memberi perintah kepada Polri dan Kejaksaan untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum. Itu termasuk mereka yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan.
“Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi. Tidak ada yang memiliki perlakuan khusus,” ujarnya ketika memberikan arahan kepada jajarannya dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 22 Januari 2025, dikutip dari Antara di Bandung.
BACA JUGA:Kunjungan Kerja ke Sumedang, Prabowo Resmikan 26 Pembangkit Listrik Baru di 18 Provinsi
BACA JUGA:Kolaborasi dengan Unpad, Bupati Kang DS Siap Dukung Program Ketahanan Pangan Prabowo
Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo memperingatkan perusahaan-perusahaan yang masih mangkir dari kewajibannya. Meskipun sudah memberikan kesempatan, mereka bakal dijatuhi sanksi.
“Pemerintah akan mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut, apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya. Jadi, ini juga langkah yang akan kami laksanakan,” imbuh Presiden kepada jajaran menteri serta pimpinan aparat penegak hukum.
Mengutip dari Antara, sidang kabinet paripurna digelar sekitar pukul 15:00 WIB di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Digelar secara terbuka, sidang kabinet paripurna hari ini berlangsung selama sekitar 30 menit.