Ketua KPU Kabupaten Bogor Ungkap Persiapan Hadapi Sidang Sengketa Pilkada Besok di MK

Kamis 16-01-2025,13:54 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

RADAR JABAR DISWAY - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) M Adi Kurnia membeberkan, persiapan menghadapi persidangan sengketa Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (17/1) besok.

Persidangan sengketa tersebut, terdaftar dengan nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Adi menjelaskan, KPU Kabupaten Bogor telah mempersiapkan jawabannya untuk memenuhi pertanyaan dari pihak pemohon.

Pemohon perkara 179 itu ialah, calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman.

"Tim divisi dan lawyer kami sedang persiapan jawaban untuk sebagai termohon untuk memenuhi jawaban dari termohon," kata Adi kepada awak media, Kamis (16/1).

Dia menilai terkait sidang yang akan datang, ada dua kemungkinan yang akan terjadi pada perkara 179 di MK nantinya.

 

BACA JUGA:KPU Kota Bogor Tetapkan Dedie-Jenal Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bogor Terpilih

BACA JUGA:Ahmad Nur Hidayat Resmi Jadi Ketua KPU Jawa Barat, Gantikan Ummi Wahyuni

 

"Nah besok itu ada dua, jadi pembacaan pencabutan gugatan dan atau apabila pencabutan tidak terjadi berarti kita menjawab permohonan dari pemohon," ucapnya.

Pasangan calon (paslon) nomor urut 02 itu berencana mencabut gugatan perkara 179 saat persidangan Panel 1 MK, pada 8 Januari lalu.

Selain itu, Adi mengungkapkan terkait pertanyaan yang dilemparkan oleh pemohon kepada pihak KPU.

Antara lain, pihak paslon 02 sebagai pemohon menduga adanya gerakan terstuktur sistematis dan masif (TSM) pada masa kampanye selesai.

"Jadi kalau secara global, terkait TSM terstruktur sistematis dan masif," kata Adi.

Kategori :