RADAR JABAR - Bupati Bandung Dadang Supriatna berencana akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Perizinan Tempat Usaha di Kabupaten Bandung untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Langkah ini diambil karena mayoritas tempat usaha termasuk tempat-tempat wisata di Kabupaten Bandung disinyalir tidak memiliki izin alias ilegal. Akibatnya, terjadi lost potensi pendapatan hingga ratusan miliar per tahun.
"Saya instruksikan Pak Sekda untuk segera membuat SK Satgas Penertiban Perizinan Tempat Usaha di Kabupaten Bandung. Minggu depan harus sudah beres," ujar Dadang Supriatna, Rabu, 15 Januari 2025.
Bupati yang akrab disapa Kang DS menjelaskan bahwa Satgas Penertiban Perizinan Tempat Usaha ini akan terdiri dari gabungan OPD dan unsur Forkopimda yang terdiri dari Bapenda, Disbudpar, BKAD, Disperdagin, Satpol PP, hingga unsur TNI/Polri.
BACA JUGA:Hadiri Giat Forum Rumah Alifa di Pacet, Ini Harapan Bupati Bandung Kang DS
BACA JUGA:Pisah Sambut Kapolresta Bandung, Bupati Kang DS: Terima Kasih Kombes Pol Kusworo Wibowo
Ia meminta Satgas tersebut nantinya dapat melakukan sweeping dengan mendatangi satu per satu tempat usaha terutama tempat wisata yang beroperasi di Kabupaten Bandung untuk mengecek perizinan mereka.
"Saya tidak takut beking-beking. Kita akan kawal program astacita Pak Prabowo. Saya sudah ngobrol sama Kapolresta baru. Pak Kapolresta menyatakan siap mengawal penertiban ini," jelasnya.
Kang DS menegaskan bahwa pembentukan Satgas Penertiban Perizinan Tempat Usaha itu sangat penting dan strategis guna mengoptimalkan potensi pendapatan ke kas daerah yang selama ini masih ada kebocoran.
Pasalnya, lanjut Kang DS, masih banyak tempat usaha terutama tempat-tempat wisata yang tersebar di Kabupaten Bandung belum memiliki izin.
BACA JUGA:Kantah Kota Bandung Koordinasi dengan DKPP untuk Dorong Program Wakaf Hijau
BACA JUGA:Menlu Ingin Melakukan Perbaikan pada Gedung Merdeka Bandung
Alhasil, kata ia, potensi pendapatan pun tidak terserap masuk ke kas daerah Pemkab Bandung.
"Setelah saya hitung, kita ada lost potensi sekitar Rp.200 miliar. Salah satunya yang paling signifikan yakni karena pajak dan retribusi dari tempat-tempat wisata tidak masuk karena mereka tidak mengurus izin," ungkapnya.
Dalam hal ini, pihaknya tak dapat menyembunyikan kekecewaannya, karena banyak pengusaha yang hanya mencari keuntungan di Kabupaten Bandung.