RADAR JABAR DISWAY - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor angkat suara terkait adanya dugaan traumatis dari anak yang rumahnya disegel.
KPAD akan memanggil tiga orang yang diduga mengakibatkan traumatis kepada anak, di kantor KPAD Kabupaten Bogor, pada Rabu (15/1) besok.
Diketahui, Yulia Susanti (49) lewat kuasa hukumnya Ali Wardani mengatakan, kliennya mengalami dugaan penyegelan rumah secara sepihak.
Yulia memiliki dua orang anak, A (14) dan Ar (8). Keduanya memiliki trauma ketika pihak ketiga yang diduga menyegel kediamannya secara paksa.
BACA JUGA:Dugaan Penyegelan Rumah Sepihak di Kabupaten Bogor, Kuasa Hukum: Klien Kami Sebagai Pemilik Sah
BACA JUGA:Sekda Jabar Ungkap Menanam Cabai di Halaman Rumah Wujudkan Kemandirian Pangan
Komisioner KPAD, Andika Rachman membenarkan, Yulia dengan kuasa hukumnya melapor kepada KPAD akibat kejadian yang menyebabkan anaknya mengalami trauma.
Sebelumnya, kata Andika, pihaknya telah memanggil pihak teradu yaitu tiga orang tersebut, pada hari Jumat minggu lalu. Namun, pihak teradu tidak bisa hadir
"Jadi di hari jumat (kemarin) kita rencana panggil jumat kemarin kita panggil teradunya tapi ada konfirmasi dari teradu bahwa mereka tidak bisa hadir di waktu itu, kemudian diundur ke rabu besok," jelas Andika ketika dihubungi, Selasa (14/1).
Andika menyebut, besok akan memperdalam konfirmasi dan klarifikasi dari pihak teradu perihal tindakannya saat itu.
BACA JUGA:Peduli Disabilitas dan Kelompok Masyarakat Rentan, Ini Langkah Konkret Bupati Kang DS
BACA JUGA:Karawang Tingkatkan Pengelolaan Sampah TPA Jalupang dengan Sistem Control Landfill
"Kita minta konfirmasi klarifikasinya seperti apa kejadiannya," sebut dia.
Terkait kondisi anak, kata dia, pihaknya akan merujuk ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk penanganan lebih lanjut.
"Kami akan merujuk ke P2TP2A untuk kemudian di asesmen terkait dengan kondisi psikologinya," jelas Andika.