RADAR JABAR - Seorang pengendara motor meninggal dunia akibat tidak adanya penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Raya Umum Ciawi-Sukabumi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/1) dini hari.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor, Ipda Ferdhyan Mulya menjelaskan, terdapat dua korban pengendara motor akibat kecelakaan lalu lintas.
Korban tersebut, yaitu berinisial M.A.N.F (24) dengan jenis motor Honda Scoppy nopol F 6229 UCF dan T.S.K (21) pengendara motor Honda C70 nopol F 5031 XX.
Mulanya, MANF berkendara menuju Sukabumi dari arah Ciawi dengan kondisi jalan tidak memiliki lampu penerangan jalan.
BACA JUGA:Ketua Kadin Bogor Sebut Mayoritas Anggota Solid Mengacu ke Hasil Munaslub
BACA JUGA:Karawang Siapkan 500 Dosis Vaksinasi Hewan Ternak untuk Tekan Kasus Penyebaran PMK
"Kondisi jalan lurus dan mendatar, arus lalu lintas dari kedua arah lancar, cuaca gelap malam hari, lebar jalan 10 meter, terdapat marka garis tengah terputus, tidak terdapat lampu penerangan jalan," kata Ferdhyan.
Saat berada di TKP, MANF mendahului TSK dari arah kanan, setelahnya malah menabrak kendaraan jenis minibus bagian depan sebelah kanan.
"Menabrak bagian depan sebelah kanan Kendaraan Jenis Minibus No.Pol. tidak diketahui (melanjutkan perjalanan) yang bergerak dari arah Sukabumi menuju Ciawi (arah berlawanan)," ucap Ferdhyan.
Lalu, MANF terpental dan membentur bagian kanan kendaraan milik TSK.
BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Dimata Ahmad Hidayat
BACA JUGA:Satreskrim Polres Bogor Duga Motif Suami Bacok Istri Akibat Kontrakan Jadi Tempat Transit Prostitusi
Diketahui, MANF meninggal dunia di tempat kejadian perkara tersebut, lalu dibawa ke RSUD Ciawi.
Sedangkan, TSK dilarikan ke RS Bhakti Medicare Cicurug karena mengalami luka patah tulang kaki kanan, luka sobek di kening kanan, dan memar pada tangan kanan.