Bupati Bandung Terima LHP Kinerja dan Kepatuhan Pajak dari BPK Jabar

Sabtu 11-01-2025,07:28 WIB
Reporter : Cucun siti Maryam
Editor : Cucun siti Maryam

RADAR JABAR - Bupati Bandung, Dadang Supriatna menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Laporan tersebut, atas Kepatuhan Pengelolaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya untuk Semester II Tahun Anggaran 2024 (hingga 31 Oktober 2024) kepada Pemkab Bandung. 

Pada kesempatan ini, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Widhi Widayat menyerahkan dokumen LHP kepada Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bandung Firman B Sumantri, di Auditorium Lantai 5 Kantor BPK Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat, 10 Januari 2025.

"Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPK yang telah menyerahkan LHP Kinerja dan Kepatuhan ini. Atas Hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK nantinya ditindaklanjuti oleh Pemkab Bandung," ucap Dadang Supriatna didamping Inspektur Kabupaten Bandung Marlan Nirsyamsu.

BACA JUGA:Langkah dan Upaya Pemkot Tangani Masalah Sampah di Kota Bandung

BACA JUGA:Bedas Pisan! Bupati Bandung Kang DS Sukses Turunkan Angka Pengangguran dalam 4 Tahun Terakhir

Pihaknya akan mengevaluasi dan melakukan perbaikan sekaligus peningkatan dalam beberapa aspek. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkab Bandung dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.

"Kami akan mengevaluasi lebih lanjut, untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan dan kami berkomitmen untuk menjaga transparansi, akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi," tuturnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Bandung Marlan Nisryamsu menambahkan, catatan yang disampaikan BPK atas hasil pemeriksaan pada Pemkab Bandung antara lain terkait pemutakhiran objek dan wajib pajak.

"BPK merekomendasikan bahwa hasil pendataan dan pendaftaran pajak daerah di Kabupaten Bandung harus terus ditindaklanjuti dengan pemutakhiran objek dan wajib pajak," ungkapnya.

BACA JUGA:Kantah Kota Bandung dan PCNU Kolaborasi Wujudkan 'Kota Wakaf'

BACA JUGA:Bupati Bandung Beri BPJS Ketenagakerjaan dan Honorarium bagi Para Operator Motor Baca di Tiap Kecamatan

Sementara itu, paparnya, dari 13 pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat dan KPU Provinsi Jawa Barat yang telah diserahkan LHP-nya, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang harus diperbaiki.

Ditempat yang sama, Kepala Perwakilan BPK Jabar, Widhi Widayat mengungkapan, temuan ini memerlukan tindak lanjut segera untuk memperbaiki pengelolaan pajak daerah. 

"Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Ini sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara," katanya.

Kategori :