RADAR JABAR, BOGOR - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor akan melakukan sosialisasi mengenai peresmian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang ditetapkan oleh pemerintah pusat kepada masyarakat.
Penjabat (Pj) Bupati Bogor Bachril Bakri menyebut, pemerintah Kabupaten Bogor sebagai bagian dari pemerintah pusat akan mendukung kebijakan yang ada. Ia menyebut, sekretaris daerah dan juga Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) akan mensosialisasikan peresmian kenaikkan PPN tersebut. "Jadi kami adalah bagian dari pemerintah pusat bagian integral akan selalu mematuhi kebijakan pemerintah pusat," kata Bachril kepada wartawan, Kamis (3/1/2025). BACA JUGA:Pemkab Bogor Hadirkan Mobil Pelayanan Keliling, Permudah Akses Administrasi Kependudukan Warga BACA JUGA:Penjabat Bupati Bogor Tegaskan Car Free Night di Puncak Berjalan Lancar "Untuk itu kita melalui sekretaris daerah dan juga dari badan pendapatan daerah akan mensosialisasikan kebijakan yang telah ditetapkan tentang ppn yang sebagian ditunda oleh pemerintah pusat," sambungnya. Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 2025. Kenaikan ini hanya berlaku untuk kategori barang dan jasa mewah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). “Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah Nomor 15 Tahun 2023,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa. Adapun, kenaikkan tarif PPN 12 persen yakni, kelompok hunian mewah, balon udara dan pesawat udara tanpa sistem tenaga penggerak. Lalu, peluru dan senjata api, kelompok pesawat udara lainnya, senjata apu dan senjata artileri, serta kelompok kapal pesiar mewah. (CR1/ SFR)Pemda Bogor Siap Sosialisasikan Kenaikan Tarif PPN 12% untuk Barang dan Jasa Mewah
Kamis 02-01-2025,17:15 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #ppn 12%
#pemerintah daerah
#pemda bogor
#kabupaten bogor
#bupati bogor bachril bakri
#bogor
#bachril bakri
Kategori :
Terkait
Sabtu 07-06-2025,20:48 WIB
Tanah Longsor di Cileungsi, Dua Unit Motor Tertimbun Material Longsor
Kamis 05-06-2025,19:22 WIB
Dampak dan Cara Hindari Hewan Kurban Stress ala Diskanak Kabupaten Bogor
Kamis 05-06-2025,18:47 WIB
Diskanak Kabupaten Bogor Anjurkan Masyarakat Tidak Pakai Kantong Kresek untuk Bungkus Daging Kurban
Rabu 04-06-2025,16:15 WIB
Satpol PP Kabupaten Bogor Segera Tindaklanjuti Surat Edaran Jam Malam Bagi Pelajar
Selasa 03-06-2025,16:58 WIB
Lima Warga Kabupaten Bogor Terjangkit Covid-19
Terpopuler
Sabtu 07-06-2025,09:09 WIB
Polresta Bandung Sebar Ribuan Paket Kurban Idul Adha 1446 H: Diantar Langsung oleh Bhabinkamtibmas
Sabtu 07-06-2025,20:48 WIB
Tanah Longsor di Cileungsi, Dua Unit Motor Tertimbun Material Longsor
Sabtu 07-06-2025,17:24 WIB
Reaksi Son Heung-min usai Ange Postecoglou Dipecat: Anda Legenda Tottenham!
Sabtu 07-06-2025,20:51 WIB
Tanpa Identitas, Pria Ketabrak Kereta di Bojonggede, Polisi: Terpental 20 meter
Sabtu 07-06-2025,11:25 WIB
Polisi: Jalur Kawasan Wisata Puncak Ramai Lancar
Terkini
Sabtu 07-06-2025,22:15 WIB
Pemkab Cirebon Tutup Total Tambang Gunung Kuda Usai Tragedi Longsor
Sabtu 07-06-2025,20:51 WIB
Tanpa Identitas, Pria Ketabrak Kereta di Bojonggede, Polisi: Terpental 20 meter
Sabtu 07-06-2025,20:48 WIB
Tanah Longsor di Cileungsi, Dua Unit Motor Tertimbun Material Longsor
Sabtu 07-06-2025,17:24 WIB
Reaksi Son Heung-min usai Ange Postecoglou Dipecat: Anda Legenda Tottenham!
Sabtu 07-06-2025,11:25 WIB