RADAR JABAR, BOGOR - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor akan melakukan sosialisasi mengenai peresmian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang ditetapkan oleh pemerintah pusat kepada masyarakat.
Penjabat (Pj) Bupati Bogor Bachril Bakri menyebut, pemerintah Kabupaten Bogor sebagai bagian dari pemerintah pusat akan mendukung kebijakan yang ada. Ia menyebut, sekretaris daerah dan juga Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) akan mensosialisasikan peresmian kenaikkan PPN tersebut. "Jadi kami adalah bagian dari pemerintah pusat bagian integral akan selalu mematuhi kebijakan pemerintah pusat," kata Bachril kepada wartawan, Kamis (3/1/2025). BACA JUGA:Pemkab Bogor Hadirkan Mobil Pelayanan Keliling, Permudah Akses Administrasi Kependudukan Warga BACA JUGA:Penjabat Bupati Bogor Tegaskan Car Free Night di Puncak Berjalan Lancar "Untuk itu kita melalui sekretaris daerah dan juga dari badan pendapatan daerah akan mensosialisasikan kebijakan yang telah ditetapkan tentang ppn yang sebagian ditunda oleh pemerintah pusat," sambungnya. Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 2025. Kenaikan ini hanya berlaku untuk kategori barang dan jasa mewah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). “Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah Nomor 15 Tahun 2023,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa. Adapun, kenaikkan tarif PPN 12 persen yakni, kelompok hunian mewah, balon udara dan pesawat udara tanpa sistem tenaga penggerak. Lalu, peluru dan senjata api, kelompok pesawat udara lainnya, senjata apu dan senjata artileri, serta kelompok kapal pesiar mewah. (CR1/ SFR)Pemda Bogor Siap Sosialisasikan Kenaikan Tarif PPN 12% untuk Barang dan Jasa Mewah
Kamis 02-01-2025,17:15 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #ppn 12%
#pemerintah daerah
#pemda bogor
#kabupaten bogor
#bupati bogor bachril bakri
#bogor
#bachril bakri
Kategori :
Terkait
Rabu 09-04-2025,17:59 WIB
Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor Kembangkan Tohaga Mart
Selasa 08-04-2025,14:17 WIB
Bupati Bogor Siapkan Dana Hampir Satu Triliun, Targetkan UHC 100 Persen pada 2026 Mendatang
Selasa 08-04-2025,08:37 WIB
DPMD Kabupaten Bogor Siap Gelar Retret Kepala Desa, Tunggu Restu Bupati
Senin 07-04-2025,18:47 WIB
Arus Lalu Lintas Kawasan Puncak Kembali Normal atau Dua Arah
Senin 07-04-2025,11:12 WIB
Jalur Puncak Lancar pada Arus Mudik Balik Hari Terakhir
Terpopuler
Rabu 09-04-2025,09:09 WIB
Pemkot Bandung Sebut Sawah Terus Menyusut Akibat Alih Fungsi Lahan
Selasa 08-04-2025,19:25 WIB
GrabX Perdana: Hadirkan Terobosan Teknologi Lewat Konsep 'Untuk Semua Versi Dirimu'
Rabu 09-04-2025,14:57 WIB
Hasil BAC 2025: Tak Mampu Mengatasi Strategi Bertahan Lawannya, Sabar/Reza Tersingkir
Rabu 09-04-2025,11:51 WIB
Pemkab Karawang Data Warga Pendatang Baru usai Libur Lebaran 1446 H
Rabu 09-04-2025,13:43 WIB
Unpad Cabut Status Mahasiswa Dokter PPDS yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
Terkini
Rabu 09-04-2025,17:59 WIB
Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor Kembangkan Tohaga Mart
Rabu 09-04-2025,16:40 WIB
Pasca Libur Lebaran 2025, Jumlah Penerimaan Pajak di Samsat Soreang Tembus Rp 1 Milliar
Rabu 09-04-2025,15:25 WIB
Kang DS Siap Sukseskan Program Presiden: Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih
Rabu 09-04-2025,14:57 WIB
Hasil BAC 2025: Tak Mampu Mengatasi Strategi Bertahan Lawannya, Sabar/Reza Tersingkir
Rabu 09-04-2025,13:43 WIB