RADAR JABAR, BOGOR - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor akan melakukan sosialisasi mengenai peresmian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang ditetapkan oleh pemerintah pusat kepada masyarakat.
Penjabat (Pj) Bupati Bogor Bachril Bakri menyebut, pemerintah Kabupaten Bogor sebagai bagian dari pemerintah pusat akan mendukung kebijakan yang ada. Ia menyebut, sekretaris daerah dan juga Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) akan mensosialisasikan peresmian kenaikkan PPN tersebut. "Jadi kami adalah bagian dari pemerintah pusat bagian integral akan selalu mematuhi kebijakan pemerintah pusat," kata Bachril kepada wartawan, Kamis (3/1/2025). BACA JUGA:Pemkab Bogor Hadirkan Mobil Pelayanan Keliling, Permudah Akses Administrasi Kependudukan Warga BACA JUGA:Penjabat Bupati Bogor Tegaskan Car Free Night di Puncak Berjalan Lancar "Untuk itu kita melalui sekretaris daerah dan juga dari badan pendapatan daerah akan mensosialisasikan kebijakan yang telah ditetapkan tentang ppn yang sebagian ditunda oleh pemerintah pusat," sambungnya. Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 2025. Kenaikan ini hanya berlaku untuk kategori barang dan jasa mewah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). “Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah Nomor 15 Tahun 2023,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa. Adapun, kenaikkan tarif PPN 12 persen yakni, kelompok hunian mewah, balon udara dan pesawat udara tanpa sistem tenaga penggerak. Lalu, peluru dan senjata api, kelompok pesawat udara lainnya, senjata apu dan senjata artileri, serta kelompok kapal pesiar mewah. (CR1/ SFR)Pemda Bogor Siap Sosialisasikan Kenaikan Tarif PPN 12% untuk Barang dan Jasa Mewah
Kamis 02-01-2025,17:15 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #ppn 12%
#pemerintah daerah
#pemda bogor
#kabupaten bogor
#bupati bogor bachril bakri
#bogor
#bachril bakri
Kategori :
Terkait
Jumat 21-11-2025,12:35 WIB
Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Soroti Angka Kemiskinan: Harus Ada Intervensi
Kamis 20-11-2025,13:31 WIB
Lasqi Nusantara Fest 2025 akan Digelar di Kabupaten Bogor
Kamis 20-11-2025,12:20 WIB
BNPB Siapkan Pooling Fund Bencana untuk Pemerintah Daerah
Rabu 19-11-2025,17:50 WIB
Pemkab Bogor Minta Masyarakat Menyediakan Lahan untuk Hutan Kota
Selasa 18-11-2025,14:20 WIB
Polres Bogor Temukan 25 Pengendara Belum Bayar Pajak dalam Razia di Simpang Sentul
Terpopuler
Jumat 21-11-2025,20:04 WIB
Dari 100 UMKM, Kini Terseleksi 30 UMKM Siap Berkompetisi Menuju Top 10 Pertapreneur Aggregator 2025
Jumat 21-11-2025,22:10 WIB
Bupati Dadang Supriatna Ajak Pengusaha Selesaikan Banjir Dayeuhkolot yang Sudah Puluhan Tahun
Jumat 21-11-2025,13:36 WIB
Dinkes Kabupaten Bogor: 64 Dapur MBG Kantongi SLHS
Jumat 21-11-2025,12:35 WIB
Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Soroti Angka Kemiskinan: Harus Ada Intervensi
Jumat 21-11-2025,18:52 WIB
ITB Gelar INNOVIBES Vol. 4, Perkuat Ekosistem Inovasi Pangan dan Kesehatan Nasional
Terkini
Sabtu 22-11-2025,10:48 WIB
Pentingnya Memahami Peran dan Tugas Petugas Touring untuk Perjalanan yang Aman
Sabtu 22-11-2025,08:31 WIB
Yayasan The Aly Hassan Terrace Resmi Mulai Bangun Gedung Rumah Tahfidz Qur’an dan PKBM di Bogor
Jumat 21-11-2025,22:10 WIB
Bupati Dadang Supriatna Ajak Pengusaha Selesaikan Banjir Dayeuhkolot yang Sudah Puluhan Tahun
Jumat 21-11-2025,20:04 WIB
Dari 100 UMKM, Kini Terseleksi 30 UMKM Siap Berkompetisi Menuju Top 10 Pertapreneur Aggregator 2025
Jumat 21-11-2025,19:57 WIB