Dodi Rustandi Muller meninggal pada Selasa (24/12/2024). Jasadnya pun sudah dimakamkan pada Rabu (25/12/2024) di wilayah Rancaeken, Kabupaten Bandung.
Wachid memastikan, saudara Dodi yaitu Heri Hermawan Muller saat ini masih berada di Rutan Kebonwaru Bandung. Yang bersangkutan diketahui masih ditahan karena sedang menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Saat ini saudaranya (Heri Hermawan Muller) masih di rutan dititipkan, karena masih dalam proses kasasi. Kalo perlakuan tetap kita perlakukan samadengan terdakwa lainnya tidak ada perlakuan khusus," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memvonis Dodi Rustandi Muller dan saudaranya, Heri Hermawan Muller selama 3 tahun 6 bulan dalam kasus pemalsuan surat sengketa tanah Dago Elos. Keduanya kemudian sempat melawan dengan mengajukan banding, tapi ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Kini, duo Muller bersaudara itu sedang menempuh upaya hukum lain dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Jogi Nainggolan mengatakan, proses hukum atas upaya itu hingga sekarang masih berjalan.
"Saat ini kasusnya masih dalam tahap proses kasasi," pungkasnya.
Terpisah Kepala Rutan Kelas I Bandung Suriyanta Leonardo Situmorang melalui Kasi Pelayanan Tahanan Surya Wijaya menjelaskan bahwa kronologi meninggalnya Doddy Rustandi berdasarkan riwayat penyakit yang diterima klinik kesehatan Rutan Kelas I Bandung saat almarhum DR di tahan sebagai tahanan titipan.
"Almarhum diterima di Rutan Bandung dengan riwayat penyakit hipertensi dan gastritis. Status nya tahanan titipan dari Pengadilan Tinggi, " jelasnya, Senin 30 Desember 2024.