Mahfud MD Tolak Gagasan Prabowo Soal Memaafkan Koruptor yang Kembalikan Hasil Korupsi

Jumat 27-12-2024,12:48 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

RADAR JABAR - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, tidak sependapat dengan pernyataan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengenai penerapan denda damai bagi koruptor.

Menurutnya, gagasan Presiden Prabowo untuk memaafkan koruptor asalkan mereka mengembalikan kerugian negara adalah langkah yang keliru.

"Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah," kata Mahfud saat di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Desember 2024.

"Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu," sambung Mahfud.

Mahfud menjelaskan bahwa penerapan denda damai diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf K Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Ia menekankan bahwa denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, seperti pelanggaran di bidang perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan.

"Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi. Sesuai dengan undang-undang tentang bea cukai, undang-undang perpajakan, dan undang-undang kepabeanan," lanjut dia.

BACA JUGA:Kehadiran Mahfud MD di KPU Terhambat Oleh Keterlambatan Pemberitahuan Undangan

BACA JUGA:Anies Baswedan Usul Memiskinkan Koruptor, Prabowo Minta Hukum Berat Koruptor Setelah Naikkan Gaji Pejabat

Sebagai contoh, Mahfud menyebutkan bahwa jika seseorang seharusnya membayar pajak sebesar Rp100 miliar tetapi hanya membayar Rp95 miliar, pihak berwenang dapat menetapkan jumlah denda melalui proses negosiasi.

"Nah disitu kalau ada orang melanggar pajak atau bea cukai, itu tawar-menawar dulu, 'oh kamu seharusnya bayar Rp100 miliar, kok hanya membayar Rp95 miliar'," ucapnya.

"Nah sekarang yang Rp5 miliar ini dikalikan berapa? Itu namanya denda damai. Dan itu jelas, ada mekanismenya yaitu dibuat oleh instansi terkait dalam hal ini kementerian keuangan lalu minta izin kejaksaan agung. Minta izin ke Jaksa Agung, jelas tuh prosedurnya. Angkanya jelas, tidak diam-diam," tegas Mahfud.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa koruptor bisa mendapatkan pengampunan melalui mekanisme denda damai, selain pengampunan dari Presiden.

Supratman menjelaskan bahwa kewenangan untuk menerapkan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung, mengingat Undang-Undang Kejaksaan Agung yang baru memungkinkan hal tersebut.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” ujar Supratman, Rabu, 25 Desember 2024.

Kategori :