Soal Razia Juru Parkir Liar, Polsek Megamendung Sebut akan Tindak Tegas Jika Ada Tindakan Melawan Hukum

Kamis 26-12-2024,14:56 WIB
Reporter : Cucun siti Maryam
Editor : Cucun siti Maryam

RADAR JABAR - Kapolsek Megamendung Akp Dedi Hermawan menyampaikan, pembinaan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap joki yang terjaring razia sebagai salah satu fungsi dari kepolisian dalam pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Menurutnya, para calo yang terjaring razia dan menemukan tindakan melawan hukum, akan mengambil langkah tegas.

"Adapun yang diamankan sekarang kalau memang nanti hasil introgasi ada tindakan melawan hukum atau pidana, kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas," kata Dedi.

"Kalau tidak ada, maka pembinaan," sambung Dedi, Kamis, 26 September 2024 siang.

BACA JUGA:Muspika Megamendung Tindak Tegas Parkir Liar dan Joki Jalanan, 15 Orang Terjaring Razia

BACA JUGA:Polresta Bogor Amankan 8 Calon TKW Ilegal yang Akan Dikirim ke Timur Tengah

 

Selain itu, bentuk pengawasan nantinya, akan bersinergi dengan Muspika, Kecamatan Megamendung, dan Koramil setempat.

"Berikut nanti saya libatkan juga dengan kades di desa itu ada linmas nnti kita akan dilibatkan untuk linmas patroli bersama sama gabungan," ucap Dedi.

Sebelumnya, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Megamendung, menggelar razia gabungan untuk membersihkan joki dan juru parkir liar.

Camat Megamendung, Ridwan menjelaskan, kegiatan razia tersebut berhasil menjaring 15 orang juru parkir liar dan joki, aparat gabungan membawa ke Aula Kecamatan Megamendung untuk menerima pembinaan.

BACA JUGA:Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Servis Kendaraan Gratis di Bandung untuk Libur Natal dan Tahun Baru

BACA JUGA: Amankan Perayaan Akhir Tahun, Pemkab Karawang Terbitkan Larangan Peredaran Alkohol

"Hari ini adalah bentuk tindak lanjut dari tindakan pak kapolsek tersebut dimana kami bersinergi untuk menciptakan wilayah kami bebas dari joki dan parkir liar yang ada di wilayah megamendung," kata Ridwan kepada awak media, Kamis, 26 Desember 2024.

Sebagai informasi, memulai razia gabungan dengan menyusuri Simpang Gadog hingga Simpang Sukabirus, lalu Simpang Desa Megamendung sampai Desa Pasir Angin. Tak luput juga, jalur alternatif yang banyak dilalui oleh pengendara.

Kategori :