Amankan Perayaan Akhir Tahun, Pemkab Karawang Terbitkan Larangan Peredaran Alkohol

Rabu 25-12-2024,22:53 WIB
Reporter : Cucun siti Maryam
Editor : Cucun siti Maryam

Bahkan untuk tempat-tempat yang telah memiliki izin resmi penjualan minuman beralkohol, pemerintah tetap memberlakukan pembatasan.

"Penjualan miras di tempat yang sudah berizin pun akan diawasi ketat. Kami akan memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi," katanya.

Menurut dia, Satpol PP Karawang akan melaksanakan pengawasan secara intensif untuk memastikan implementasi surat edaran tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak.

Tindakan penghentian kegiatan akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran, dan sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kategori :