RADAR JABAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melaporkan kemajuan yang signifikan dalam upaya memenuhi sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.
Sanksi ini sebelumnya diberikan karena buruknya pengelolaan yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan komitmen Pemprov Jabar untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah demi mematuhi sanksi tersebut dan mengurangi dampak lingkungan. "Kami fokus mengurangi ritase sampah yang masuk ke TPA Sarimukti. Targetnya, pada tahun 2025, ritase sampah harian bisa di bawah 200," ujar Herman di Bandung, Rabu. Herman menjelaskan bahwa pengurangan ritase ini bertujuan memperpanjang masa operasional TPA Sarimukti hingga 2027, sembari mempersiapkan Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka yang lebih modern untuk mulai beroperasi pada 2028. Selain itu, Pemprov Jabar juga memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Sarimukti agar pengelolaan limbah lebih baik pada 2025. "Kami peduli terhadap masyarakat Bandung Barat dan berkomitmen mengatasi limbah di Sarimukti," kata Herman yang dilansir dari laman Antara. Herman mengungkapkan bahwa upaya menghentikan aliran limbah sampah (lindi) ke lingkungan telah menunjukkan hasil positif. BACA JUGA:Kemenko Pangan dan Pemprov Jabar Atur Strategi Penguatan Ketahanan Pangan Jawa Barat Mulai 2025 BACA JUGA:Kadin Jawa Barat Siap Mendukung Perekonomian Nasional dan Daerah Perbaikan IPAL terus dilakukan untuk meminimalkan pencemaran, khususnya terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Nita Nilawati, menambahkan bahwa infrastruktur di TPA Sarimukti juga dioptimalkan. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain pemasangan alat pengukur debit air, pemantauan gas metana, serta pengelolaan bau di area timbunan sampah. Penataan saluran air hujan dan kinerja aerator di kolam stabilisasi juga ditingkatkan untuk bekerja selama 24 jam tanpa henti. Nita menjelaskan bahwa Pemprov Jabar terus melaporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas upaya yang dijalankan. Langkah lain yang diambil adalah penguatan regulasi dan peningkatan koordinasi dengan pemerintah pusat. Pemprov Jabar juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah di Bandung Raya dan masyarakat dalam menerapkan kebijakan seperti Zero Food Waste dan pembatasan Over Dimension Over Load (ODOL) untuk truk sampah. Teknologi berbasis digital juga mulai diterapkan, seperti penggunaan QR Code pada surat jalan yang dapat dipantau melalui aplikasi sampahkita.jabarprov.go.id. Hal ini diharapkan mempermudah pengawasan pengelolaan sampah. Pemprov Jabar telah mengajukan permohonan dukungan ke KLHK untuk optimalisasi IPAL, menjajaki kerja sama dengan PT SMI dan BUMD Jabar, serta mengevaluasi kinerja IPAL secara menyeluruh. "Kami terus berusaha agar pengelolaan sampah di Jawa Barat semakin baik dan tidak mencemari lingkungan," tutup Nita. Dengan berbagai langkah ini, Pemprov Jabar optimis dapat memenuhi sanksi administratif dari KLHK sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara berkelanjutan.Pemprov Jabar: Kemajuan Pemenuhan Sanksi Administratif TPA Sarimukti Mencapai Hasil Signifikan
Rabu 25-12-2024,20:11 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Kamis 27-02-2025,16:28 WIB
Mahasiswa dan Buruh Mendapatkan Paket Sembako dari Polres Garut
Rabu 26-02-2025,19:01 WIB
Sebanyak 20 Ton Sampah Memadati Sungai di Puncak Cianjur Akibat Ulah Warga
Senin 17-02-2025,20:36 WIB
Akhiri Dualisme Kepengurusan, PWI Provinsi Jabar Desak Digelarnya Kongres Percepatan
Jumat 14-02-2025,23:51 WIB
Dinkes Karawang Sebut Terjadi Peningkatan Kasus DBD di Awal 2025
Kamis 13-02-2025,14:00 WIB
Jumlah Wisatawan yang Berkunjung ke Jawa Barat Meningkat Pada 2024
Terpopuler
Kamis 27-02-2025,16:41 WIB
Kejar Target PAD Rp 2 Triliun, Bapenda Kabupaten Bandung Luncurkan Program Gerebeg Pajak
Kamis 27-02-2025,18:58 WIB
Hujan Intensitas Tinggi dan Luapan Air Sungai Cipicung Sebabkan Jembatan Citeureup-Sukamakmur Amblas
Kamis 27-02-2025,16:28 WIB
Mahasiswa dan Buruh Mendapatkan Paket Sembako dari Polres Garut
Kamis 27-02-2025,20:37 WIB
Serahkan 965 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Jawa Tengah, Menteri Nusron: Tanah Harus Punya Fungsi Sosial
Kamis 27-02-2025,20:23 WIB
Potensi Perekonomian Syariah di Indonesia Makin Tinggi, B-Universe Ungkap Prediksi Penjualan Produk Halal
Terkini
Jumat 28-02-2025,14:57 WIB
Terima Aduan Warga, Polsek Baleendah Gerebek Sebuah Warung: Sita 20 Botol Miras dan Tuak Siap Edar
Jumat 28-02-2025,10:51 WIB
Meski Ikut Retret Kepala Daerah, Bupati Bogor Tetap Perhatikan Wilayah Bumi Tegar Beriman
Jumat 28-02-2025,09:51 WIB
PLN Icon Plus Berkolaborasi dengan Main Cama-Cama, Hadirkan Ruang Eksplorasi Anak-Anak Bermain dan Belajar
Jumat 28-02-2025,08:42 WIB
Meriahkan Ramadhan, PT Narend Gelar Berbagi Untuk Sesama
Jumat 28-02-2025,08:36 WIB