RADAR JABAR - Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, mempertanyakan penyitaan harta milik Sandra Dewi oleh Kejaksaan Agung.
Hal ini disampaikan setelah pihaknya menyatakan keberatan terhadap vonis hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan terkait kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun.
Selain itu, Andi Ahmad juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terkait penyitaan harta tersebut.
"Dan yang terakhir adalah kita berbicara soal harta. Kalau semua harta ini disita, yang mana telah kita sampaikan bahwa, banyak harta-harta yang bukan atas nama terdakwa, maupun atas nama orang lain, termasuk misalnya harta atas nama Sandra Dewi," kata Andi Ahmad kepada awak media, Selasa 24 Desember 2024.
Andi Ahmad menyatakan bahwa harta milik Sandra Dewi telah diatur dalam perjanjian pemisahan harta dengan Harvey Moeis jauh sebelum kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun mencuat ke publik.
"Sandra Dewi yang sudah melakukan pisah harta dengan suaminya, ini juga akan kami lihat pertimbangannya seperti apa," ujar Andi Ahmad.
BACA JUGA:Hakim Perintahkan Aset Harvey Moeis Dirampas, Negara Rugi Triliunan
BACA JUGA:Hakim Ringankan Vonis Harvey Moeis Jadi 6,5 Tahun Penjara Karena Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga
"Karena upaya hukum itu disediakan oleh peraturan perundang-undangan, apakah nanti kita akan mengajukan keberatan terhadap harta tersebut atau tidak," sambungnya.
Sementara itu, Marcella Santosa, kuasa hukum Harvey Moeis lainnya, menyampaikan bahwa harta yang disita oleh Kejaksaan Agung tersebut telah diperoleh sejak tahun 2015, jauh sebelum terjadinya kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun.
"Harta itu. Harta kan kalau tadi nggak salah dengar, sama dengan itu. Sedangkan itu banyak harta yang sudah diperoleh sebelum tempus perkara," tutur Marcella.
Menurutnya, harta yang diklaim milik Sandra Dewi sudah diperoleh sejak lama.
"Tempus perkaranya 2015. Hartanya ada yang sudah diperoleh 2012, 2010. Nah itu kita mesti baca sih pertimbangannya seperti apa," pungkasnya.