Wakil Menteri Filipina Tegaskan Pemulangan Mary Jane Veloso Berkat Diplomasi Kuat dengan Indonesia

Rabu 18-12-2024,07:50 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

 

Pemindahan Mary Jane dilakukan berdasarkan penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement) antara kedua negara. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi RI, Yusril Ihza Mahendra, dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul Vasquez, menandatangani kesepakatan tersebut di Jakarta pada 6 Desember 2024.

Mary Jane Veloso sebelumnya divonis hukuman mati pada Oktober 2010 oleh Pengadilan Negeri Sleman setelah ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta karena membawa 2,6 kilogram heroin. Pemindahannya ke Filipina mencerminkan keberhasilan diplomasi humanis kedua negara meskipun hukuman mati tetap berlaku.

Keberhasilan ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama bilateral antara Filipina dan Indonesia dalam berbagai aspek lainnya.

Kategori :