RADAR JABAR - Kepolisian Resor (Polres) Garut meningkatkan patroli untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal, yang dilakukan tidak hanya di wilayah perkotaan, tetapi juga hingga ke pelosok desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang musim libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
"Dari Polres sampai Polsek tiap hari melakukan razia miras," ujar Kepala Seksi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi Prasetya, Minggu (15/12).
Ipda Susilo menjelaskan bahwa Polres Garut secara rutin melakukan patroli, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penjualan minuman keras. Operasi ini melibatkan seluruh jajaran Polsek di setiap kecamatan untuk memastikan tidak ada aktivitas penjualan miras, baik di kota maupun di desa.
"Iya, sampai kampung atau desa. Sebetulnya dari dulu sudah dilaksanakan razia miras," ujarnya.
BACA JUGA:Balita yang Hanyut di Sungai Ciliwung Berhasil Dievakuasi dalam Kondisi Meninggal Dunia
BACA JUGA:Aksi Pencurian di SMAN Jatinangor, Pelaku Bawa Kabur Uang Jutaan Rupiah dan Tas Milik Staf
Ia menambahkan bahwa upaya pemberantasan minuman keras sejalan dengan kebijakan pemerintah Kabupaten Garut yang menerapkan aturan "zero alkohol," melarang segala bentuk penjualan minuman beralkohol di wilayah tersebut.
"Di Garut ada kebijakan zero alkohol," ujarnya.
Kegiatan patroli dan razia ini bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama menjelang masa liburan akhir tahun. Menurutnya, konsumsi alkohol sering menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, seperti perkelahian, penganiayaan, bahkan pembunuhan, yang mengganggu keamanan masyarakat.
"Antisipasi gangguan kamtibmas saja, banyak kejadian seperti penganiayaan, perkelahian sampai pembunuhan dan kejadian lainnya berawal dari miras," jelas Ipda Susilo.
Polres Garut berharap razia ini dapat mencegah terjadinya tindak kriminal dan memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru berlangsung aman dan kondusif bagi masyarakat.*