Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Libur Natal dan Tahun Baru: Ini Aturannya!

Kamis 12-12-2024,15:18 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

BACA JUGA:PT KAI Bandung Siap Hadapi Lonjakan Penumpang Libur Nataru 2023

 

Ruas Non-Tol

Pembatasan di ruas non-tol berlaku:

20-22 Desember 2024: Pukul 05.00-22.00.

24 Desember 2024: Pukul 05.00-22.00.

26-29 Desember 2024: Pukul 05.00-22.00.

1 Januari 2025: Pukul 05.00-22.00.

Beberapa wilayah yang terdampak di ruas non-tol mencakup:

Sumatera: Medan-Berastagi, Jambi-Padang, dan Palembang-Lampung.

Jawa: Bandung-Tasikmalaya, Cirebon-Brebes, hingga Banyuwangi-Jember.

Bali: Denpasar-Gilimanuk.

Diskresi untuk Kondisi Khusus

Dalam situasi tertentu yang membutuhkan pengaturan tambahan, pihak kepolisian diberikan kewenangan untuk mengambil langkah diskresi. Ahmad Yani berharap semua pihak dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran dan keselamatan bersama selama libur akhir tahun.

"Setiap momen libur panjang kami selalu lakukan pengaturan, dan diharapkan semua pihak dapat mencermati serta melaksanakan aturan pembatasan ini dengan baik," pungkasnya.

Kategori :