BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Terima 115 Gugatan Pilkada 2024
BACA JUGA:PDIP Mengajukan 13 Gugatan Hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Proses Pendaftaran dan Penanganan Sengketa
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran sengketa hasil pilkada berjalan lancar tanpa hambatan. Pendaftaran permohonan sengketa memiliki batas waktu paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil perolehan suara.
Setelah permohonan terdaftar, pihak pemohon diberikan kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki berkas permohonan sebelum Mahkamah mencatat perkara tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Sidang Panel Hakim MK
Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilkada dilakukan menggunakan metode sidang panel, di mana tiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.
Suhartoyo menegaskan, dalam sidang panel ini, tidak ada hakim yang memiliki hubungan kekerabatan dengan perkara yang sedang ditangani, demi menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan.
BACA JUGA:Pakar Ungkap Elite Politik Harus Menerima Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Lapang Dada
BACA JUGA:Tim Hukum Anies-Muhaimin Secara Resmi Daftarkan Gugatan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi
Jadwal Sidang Perdana
MK hingga saat ini belum menetapkan jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024. Suhartoyo memperkirakan sidang akan dimulai pada awal Januari 2025, setelah seluruh permohonan diterima dan diregistrasi.
“Setelah proses perbaikan selesai dan diregistrasi, kami akan menentukan jadwal sidang. Kemungkinan besar sidang perdana akan digelar di awal Januari,” ujar Suhartoyo.