"Masih bagus, normal, masih berjalan terkait sidang etiknya," ungkapnya.
Sementara disampaikannya, terdapat beberapa pihak yang hadir dalam sidang etik tersebut.
"Hadir di sidang, mulai dari pejabat sidang, terperiksa, saksi, keluarga almarhum, kompolnas, kemudian ahli juga," ujarnya.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan perkembangan kasus penembakan siswa di Semarang yang diduga dilakukan oleh oknum polisi. Ia menyatakan bahwa kasus tersebut akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita lakukan asistensi untuk proses secara tegak lurus, secara akurat dengan ketentuan hukum yang berlaku," bebernya.
Dituturkannya, kasus itu akan ditangani secara transparan dan profesional.
"Prinsipnya dilakukan secara profesional, secara scientific investigation dan berikan transparansi kepada masyarakat," tuturnya.
Dalam kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
"Jadi nanti dalam perkembangan kita kan juga perlu periksa ini, periksa ini. Sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan alur yang dijalankan, sesuai fakta yang didapatkan, baru nanti kita periksa," ujarnya.
Aipda R yang diduga terlibat dalam pembunuhan siswa di Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).