"Anggaran ada Rp105 miliar yang sudah kita sepakati bersama eksekutif untuk pembenahan TPA Burangkeng pada 2025. Memang kemampuan keuangan daerah terbatas, kami harap bisa terselesaikan secara bertahap," katanya.
Sarif mengungkapkan bahwa kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng saat ini berada dalam situasi yang sangat memprihatinkan. Menurutnya, TPA tersebut tidak hanya menghadapi masalah kapasitas yang telah melampaui batas, tetapi juga mengalami tantangan serius dalam hal pengelolaan sampah.
Metode pengelolaan dengan cara menumpuk sampah dinilai tidak efisien dan tidak memberikan solusi jangka panjang terhadap masalah limbah.
Ia menegaskan pentingnya pemerintah daerah mengambil tindakan nyata dan terencana untuk mengatasi permasalahan tersebut. Langkah-langkah konkret diperlukan untuk memastikan bahwa dana sebesar Rp105 miliar yang telah dialokasikan dapat digunakan dengan optimal.
Sarif berharap anggaran tersebut benar-benar difokuskan pada penyelesaian persoalan di TPA Burangkeng, sehingga tidak hanya memperbaiki kondisi saat ini, tetapi juga menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di masa depan.
"Adanya penyampaian lisan rekomendasi penutupan sementara dari menteri ini harus menjadi evaluasi bersama. Dan penggunaan keuangan yang telah dianggarkan serta direncanakan juga harus jelas dimanfaatkan," kata dia.