RADAR JABAR- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan (TR), sebagai saksi pada Kamis.
Dilansir dari laman Antara, pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dalam proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk Bandung Smart City pada tahun anggaran 2020–2023. "Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung terhadap sejumlah saksi, termasuk AFS, RG, AS, ETH, AST, TR, R, AK, dan K," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta. Daftar saksi yang diperiksa meliputi: Andri Fernando Sijabat (AFS): Kasi Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung. E.M. Ricky Gustiadi (RG): Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM. Anton Sunarwibowo (AS): Kepala Bappelitbang. Eka Taofik Hidayat (ETH): Sekretaris DPRD/Kabag Persidangan. Agus Slamet (AST): Kepala BPKAD Kota Bandung. Riana alias Mang Iya (R): Anggota DPRD Kota Bandung periode 2020–2024. Asep Kurnia (AK): Kabid Angkutan Dishub Kota Bandung sekaligus Plh. Sekdis Dishub. Kalteno (K): Kasubbag Keuangan Dinas Perhubungan. BACA JUGA:Dua Petinggi Penyuap Kasus CCTV Yana Mulyana Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh KPK BACA JUGA:KPK Jebloskan Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin Gratifikasi dan Suap yang Melibatkan Yana Mulyana Yana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung, didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan barang senilai Rp400.407.000 terkait proyek tersebut. Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Hendra Eka Saputra, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu. Gratifikasi itu berasal dari Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro, Vertical Solution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi, Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO). Yana diduga menerima uang serta fasilitas tersebut untuk menunjuk perusahaan Benny dan Sony sebagai pelaksana proyek pengadaan CCTV dan layanan internet di Bandung. Rincian Gratifikasi Menurut jaksa, Yana menerima uang sebesar Rp206.025.000, 14.520 dolar Singapura, 645.000 Yen, 3.000 dolar AS, dan 15.630 Baht. Selain uang, ia juga menerima barang berupa sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker. Gratifikasi tersebut diberikan oleh mantan Kepala Dishub Bandung, Dadang Gunawan, dan Sekretaris Dishub, Khairur Rijal. Lokasi penerimaan gratifikasi mencakup Pendopo Wali Kota Bandung, kantor PT Wijaya Jaya Travelindo, hingga lounge di Bandara Soekarno-Hatta. Dakwaan dan Pasal yang Dilanggar Atas perbuatannya, Yana didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tuduhan menerima suap dan gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Kasus ini mencerminkan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi di tengah amanat publik.KPK Panggil Tedy Rusmawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Bandung Smart City
Kamis 05-12-2024,18:03 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Senin 16-06-2025,13:07 WIB
Dana Hibah Paramuka Kota Bandung Dikorupsi, Kejati Jabar Periksa 15 Saksi
Sabtu 24-05-2025,11:39 WIB
Kejati Jabar Tahan Eks Sekda Kota Bandung Terkait Dugaan Korupsi Kebun Binatang
Jumat 25-04-2025,15:23 WIB
Polda Jabar Dalami kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah untuk Lembaga Keagamaan di Tasikmalaya
Kamis 02-01-2025,15:26 WIB
Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Sebagai Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah
Terpopuler
Kamis 10-07-2025,14:24 WIB
Dinkes Kabupaten Bogor Minta Masyarakat Terdampak Banjir dan Longsor Terapkan PHBS
Kamis 10-07-2025,16:15 WIB
WALHI Jawa Barat Nilai Perubahan Kawasan Lindung Jadi Non Lindung Sarat Permainan Kepentingan Bisnis
Kamis 10-07-2025,11:35 WIB
PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Barat Ajak Media Dukung Energi Ramah Lingkungan Lewat Kunjungan Media
Kamis 10-07-2025,17:49 WIB
Pemkab Bogor Nyatakan Dua Sekolah Rakyat Siap Beroperasi
Terkini
Kamis 10-07-2025,17:49 WIB
Pemkab Bogor Nyatakan Dua Sekolah Rakyat Siap Beroperasi
Kamis 10-07-2025,16:15 WIB
WALHI Jawa Barat Nilai Perubahan Kawasan Lindung Jadi Non Lindung Sarat Permainan Kepentingan Bisnis
Kamis 10-07-2025,14:24 WIB
Dinkes Kabupaten Bogor Minta Masyarakat Terdampak Banjir dan Longsor Terapkan PHBS
Kamis 10-07-2025,11:52 WIB