RADAR JABAR- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan (TR), sebagai saksi pada Kamis.
Dilansir dari laman Antara, pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dalam proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk Bandung Smart City pada tahun anggaran 2020–2023. "Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung terhadap sejumlah saksi, termasuk AFS, RG, AS, ETH, AST, TR, R, AK, dan K," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta. Daftar saksi yang diperiksa meliputi: Andri Fernando Sijabat (AFS): Kasi Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung. E.M. Ricky Gustiadi (RG): Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM. Anton Sunarwibowo (AS): Kepala Bappelitbang. Eka Taofik Hidayat (ETH): Sekretaris DPRD/Kabag Persidangan. Agus Slamet (AST): Kepala BPKAD Kota Bandung. Riana alias Mang Iya (R): Anggota DPRD Kota Bandung periode 2020–2024. Asep Kurnia (AK): Kabid Angkutan Dishub Kota Bandung sekaligus Plh. Sekdis Dishub. Kalteno (K): Kasubbag Keuangan Dinas Perhubungan. BACA JUGA:Dua Petinggi Penyuap Kasus CCTV Yana Mulyana Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh KPK BACA JUGA:KPK Jebloskan Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin Gratifikasi dan Suap yang Melibatkan Yana Mulyana Yana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung, didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan barang senilai Rp400.407.000 terkait proyek tersebut. Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Hendra Eka Saputra, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu. Gratifikasi itu berasal dari Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro, Vertical Solution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi, Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO). Yana diduga menerima uang serta fasilitas tersebut untuk menunjuk perusahaan Benny dan Sony sebagai pelaksana proyek pengadaan CCTV dan layanan internet di Bandung. Rincian Gratifikasi Menurut jaksa, Yana menerima uang sebesar Rp206.025.000, 14.520 dolar Singapura, 645.000 Yen, 3.000 dolar AS, dan 15.630 Baht. Selain uang, ia juga menerima barang berupa sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker. Gratifikasi tersebut diberikan oleh mantan Kepala Dishub Bandung, Dadang Gunawan, dan Sekretaris Dishub, Khairur Rijal. Lokasi penerimaan gratifikasi mencakup Pendopo Wali Kota Bandung, kantor PT Wijaya Jaya Travelindo, hingga lounge di Bandara Soekarno-Hatta. Dakwaan dan Pasal yang Dilanggar Atas perbuatannya, Yana didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tuduhan menerima suap dan gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Kasus ini mencerminkan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi di tengah amanat publik.KPK Panggil Tedy Rusmawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Bandung Smart City
Kamis 05-12-2024,18:03 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Rabu 06-08-2025,13:41 WIB
Kejari Kabupaten Bandung Tingkatkan Status Kasus PT BDS: Naik Ke Penyidikan
Kamis 17-07-2025,18:42 WIB
Kejari Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Caravan di Dinkes KBB, Kerugian Negara Capai 3,3 Miliar Rupiah
Senin 16-06-2025,13:07 WIB
Dana Hibah Paramuka Kota Bandung Dikorupsi, Kejati Jabar Periksa 15 Saksi
Sabtu 24-05-2025,11:39 WIB
Kejati Jabar Tahan Eks Sekda Kota Bandung Terkait Dugaan Korupsi Kebun Binatang
Jumat 25-04-2025,15:23 WIB
Polda Jabar Dalami kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah untuk Lembaga Keagamaan di Tasikmalaya
Terpopuler
Jumat 12-09-2025,20:34 WIB
Buktikan Kinerja Solid di Tengah Tantangan Global, Telkom Optimis Ciptakan Pertumbuhan Jangka Panjang
Jumat 12-09-2025,20:02 WIB
Gelar Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Dakwah Persis, Ini Harapan Bupati Bandung
Jumat 12-09-2025,19:04 WIB
Sejarah Balap Indonesia, Empat Pebalap Binaan Astra Honda Siap Melesat di GP Misano
Jumat 12-09-2025,19:01 WIB
Tips Hindari Travel Umroh Bodong, Muslim101 Ungkap Ciri-Ciri Resmi
Terkini
Sabtu 13-09-2025,09:56 WIB
Optimis Taklukan Seri Keenam Kejurnas Motocross 2025, Crosser Astra Honda Percaya Diri
Sabtu 13-09-2025,08:05 WIB
BRI Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Pembangunan Masjid Agung Depok Baitul Mukhlasin di Kuningan
Sabtu 13-09-2025,06:42 WIB
AMPUH Jabar Soroti Kajati DKI Gagal Jalankan Perintah Jaksa Agung soal Silvester Matutina
Jumat 12-09-2025,20:34 WIB
Buktikan Kinerja Solid di Tengah Tantangan Global, Telkom Optimis Ciptakan Pertumbuhan Jangka Panjang
Jumat 12-09-2025,20:02 WIB