RADAR JABAR- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan (TR), sebagai saksi pada Kamis.
Dilansir dari laman Antara, pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dalam proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk Bandung Smart City pada tahun anggaran 2020–2023. "Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung terhadap sejumlah saksi, termasuk AFS, RG, AS, ETH, AST, TR, R, AK, dan K," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta. Daftar saksi yang diperiksa meliputi: Andri Fernando Sijabat (AFS): Kasi Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung. E.M. Ricky Gustiadi (RG): Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM. Anton Sunarwibowo (AS): Kepala Bappelitbang. Eka Taofik Hidayat (ETH): Sekretaris DPRD/Kabag Persidangan. Agus Slamet (AST): Kepala BPKAD Kota Bandung. Riana alias Mang Iya (R): Anggota DPRD Kota Bandung periode 2020–2024. Asep Kurnia (AK): Kabid Angkutan Dishub Kota Bandung sekaligus Plh. Sekdis Dishub. Kalteno (K): Kasubbag Keuangan Dinas Perhubungan. BACA JUGA:Dua Petinggi Penyuap Kasus CCTV Yana Mulyana Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh KPK BACA JUGA:KPK Jebloskan Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin Gratifikasi dan Suap yang Melibatkan Yana Mulyana Yana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung, didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan barang senilai Rp400.407.000 terkait proyek tersebut. Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Hendra Eka Saputra, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu. Gratifikasi itu berasal dari Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro, Vertical Solution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi, Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO). Yana diduga menerima uang serta fasilitas tersebut untuk menunjuk perusahaan Benny dan Sony sebagai pelaksana proyek pengadaan CCTV dan layanan internet di Bandung. Rincian Gratifikasi Menurut jaksa, Yana menerima uang sebesar Rp206.025.000, 14.520 dolar Singapura, 645.000 Yen, 3.000 dolar AS, dan 15.630 Baht. Selain uang, ia juga menerima barang berupa sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker. Gratifikasi tersebut diberikan oleh mantan Kepala Dishub Bandung, Dadang Gunawan, dan Sekretaris Dishub, Khairur Rijal. Lokasi penerimaan gratifikasi mencakup Pendopo Wali Kota Bandung, kantor PT Wijaya Jaya Travelindo, hingga lounge di Bandara Soekarno-Hatta. Dakwaan dan Pasal yang Dilanggar Atas perbuatannya, Yana didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tuduhan menerima suap dan gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Kasus ini mencerminkan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi di tengah amanat publik.KPK Panggil Tedy Rusmawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Bandung Smart City
Kamis 05-12-2024,18:03 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Sabtu 24-05-2025,11:39 WIB
Kejati Jabar Tahan Eks Sekda Kota Bandung Terkait Dugaan Korupsi Kebun Binatang
Jumat 25-04-2025,15:23 WIB
Polda Jabar Dalami kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah untuk Lembaga Keagamaan di Tasikmalaya
Kamis 02-01-2025,15:26 WIB
Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Sebagai Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah
Kamis 26-12-2024,12:43 WIB
Profil dan Total Kekayaan Eko Aryanto Hakim yang Ringankan Vonis Harvey Moeis
Terpopuler
Kamis 29-05-2025,19:24 WIB
Viral di Medsos! Maling Gondol 7 Motor di Kutawaringin Bandung, Kerugian Capai Rp 199 Juta
Jumat 30-05-2025,09:51 WIB
Diamankan ke Polsek, Begini Pengakuan Suporter Persikas soal Kronologinya
Jumat 30-05-2025,10:03 WIB
Kolaborasi PLN Icon Plus dan APKASI, Tonggak Baru Pemerataan Digitalisasi dan Energi Terbarukan Nasional
Jumat 30-05-2025,09:52 WIB
Transformasi Energi dan Digitalisasi Daerah Dipercepat, Kolaborasi PLN Icon Plus–APKASI Jadi Katalis
Jumat 30-05-2025,09:57 WIB
Dedi Mulyadi Murka Saat Acara Nganjang Ka Warga:'Ini Forum Rakyat, Bukan Persikas!'
Terkini
Jumat 30-05-2025,16:26 WIB
Imbas Longsor, KDM Minta Perusahaan Tambang di Gunungkuda Ditutup Permanen
Jumat 30-05-2025,14:25 WIB
Alasan Dedi Mulyadi Marah-Marah Pada Suporter Persikas di Acara 'Nganjang Ka Warga'
Jumat 30-05-2025,14:12 WIB
Motorola Edge 60 Fusion Resmi Hadir di Bandung, Siap Tampil Beda
Jumat 30-05-2025,10:50 WIB
Gubernur Jabar Rencana Liburkan Angkot Trayek Puncak, Dishub Kabupaten Bogor Ungkap Hal Ini
Jumat 30-05-2025,10:03 WIB