RADAR JABAR- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
"Untuk pokok perkara, permohonan pemohon ditolak sepenuhnya," ujar Tumpanuli saat membacakan putusan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa yang dilansir dari laman Antara. Hakim menyatakan gugatan praperadilan Tom Lembong tidak dapat diterima, termasuk tuntutan provisi dan eksepsi yang diajukan pemohon serta termohon. Hakim juga memutuskan bahwa biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil. Tom Lembong sebelumnya mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kemendag pada 2015-2016. BACA JUGA:Pengacara Sebut Tom Lembong Akan Jalani Pemeriksaan Lagi Pada Selasa BACA JUGA:DPR Minta Kejelasan Kasus Tom Lembong, Balas Dendam Politik Bisa Rusak Citra Prabowo Dalam kasus ini, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seharusnya bertanggung jawab atas impor gula kristal putih untuk memenuhi stok dan menjaga stabilitas harga. Namun, berdasarkan persetujuan tersangka Tom Lembong, impor justru dilakukan terhadap gula kristal mentah melalui delapan perusahaan swasta. Persetujuan tersebut, menurut Kejagung, melanggar aturan karena impor gula kristal putih seharusnya dilakukan secara langsung oleh BUMN, yaitu PT PPI. Keputusan ini menjadi dasar penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula
Selasa 26-11-2024,16:08 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #tom lembong
#korupsi
#kasus tom lembong
#kasus korupsi impor gula
#hakim tolak gugatan praperadilan tom lembong dalam kasus impor gula
Kategori :
Terkait
Kamis 02-01-2025,15:26 WIB
Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Sebagai Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah
Kamis 26-12-2024,12:43 WIB
Profil dan Total Kekayaan Eko Aryanto Hakim yang Ringankan Vonis Harvey Moeis
Selasa 24-12-2024,21:03 WIB
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Hasto Bebas dari Politisasi
Kamis 05-12-2024,18:03 WIB
KPK Panggil Tedy Rusmawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Bandung Smart City
Terpopuler
Kamis 06-02-2025,09:58 WIB
Palestina Tolak Keras Rencana Trump untuk Ambil Alih Jalur Gaza
Kamis 06-02-2025,19:49 WIB
Dispora Dukung Penuh PSSI Majukan Sepakbola Kabupaten Bandung
Kamis 06-02-2025,09:58 WIB
Real Madrid Lolos ke Semifinal Piala Raja Spanyol Usai Singkirkan Leganes
Kamis 06-02-2025,09:46 WIB
Kemensos Bagikan Jadwal Bansos PKH 2025, Cek Link di Sini
Kamis 06-02-2025,13:47 WIB
Polisi Berhasil Identifikasi Enam Korban Tewas Akibat Kecelakaan Beruntun GT Ciawi 2, Dua Lagi Proses
Terkini
Kamis 06-02-2025,20:36 WIB
Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Akibat Jalan Berlubang
Kamis 06-02-2025,19:49 WIB
Dispora Dukung Penuh PSSI Majukan Sepakbola Kabupaten Bandung
Kamis 06-02-2025,18:42 WIB
HUT ke-17 Partai Gerindra: Iwan Setiawan Beri Pesan Ini pada Kadernya
Kamis 06-02-2025,17:49 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Segel Kawasan Ekonomi Khusus Lido Kabupaten Bogor
Kamis 06-02-2025,16:21 WIB