RADAR JABAR- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
"Untuk pokok perkara, permohonan pemohon ditolak sepenuhnya," ujar Tumpanuli saat membacakan putusan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa yang dilansir dari laman Antara. Hakim menyatakan gugatan praperadilan Tom Lembong tidak dapat diterima, termasuk tuntutan provisi dan eksepsi yang diajukan pemohon serta termohon. Hakim juga memutuskan bahwa biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil. Tom Lembong sebelumnya mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kemendag pada 2015-2016. BACA JUGA:Pengacara Sebut Tom Lembong Akan Jalani Pemeriksaan Lagi Pada Selasa BACA JUGA:DPR Minta Kejelasan Kasus Tom Lembong, Balas Dendam Politik Bisa Rusak Citra Prabowo Dalam kasus ini, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seharusnya bertanggung jawab atas impor gula kristal putih untuk memenuhi stok dan menjaga stabilitas harga. Namun, berdasarkan persetujuan tersangka Tom Lembong, impor justru dilakukan terhadap gula kristal mentah melalui delapan perusahaan swasta. Persetujuan tersebut, menurut Kejagung, melanggar aturan karena impor gula kristal putih seharusnya dilakukan secara langsung oleh BUMN, yaitu PT PPI. Keputusan ini menjadi dasar penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula
Selasa 26-11-2024,16:08 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #tom lembong
#korupsi
#kasus tom lembong
#kasus korupsi impor gula
#hakim tolak gugatan praperadilan tom lembong dalam kasus impor gula
Kategori :
Terkait
Kamis 06-03-2025,14:03 WIB
Tom Lembong Didakwa dalam Kasus Korupsi Gula dengan Kerugian Negara Rp578 Miliar
Kamis 02-01-2025,15:26 WIB
Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Sebagai Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah
Kamis 26-12-2024,12:43 WIB
Profil dan Total Kekayaan Eko Aryanto Hakim yang Ringankan Vonis Harvey Moeis
Selasa 24-12-2024,21:03 WIB
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Hasto Bebas dari Politisasi
Terpopuler
Rabu 09-04-2025,17:59 WIB
Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor Kembangkan Tohaga Mart
Rabu 09-04-2025,09:09 WIB
Pemkot Bandung Sebut Sawah Terus Menyusut Akibat Alih Fungsi Lahan
Rabu 09-04-2025,14:57 WIB
Hasil BAC 2025: Tak Mampu Mengatasi Strategi Bertahan Lawannya, Sabar/Reza Tersingkir
Rabu 09-04-2025,11:51 WIB
Pemkab Karawang Data Warga Pendatang Baru usai Libur Lebaran 1446 H
Rabu 09-04-2025,16:40 WIB
Pasca Libur Lebaran 2025, Jumlah Penerimaan Pajak di Samsat Soreang Tembus Rp 1 Milliar
Terkini
Rabu 09-04-2025,17:59 WIB
Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor Kembangkan Tohaga Mart
Rabu 09-04-2025,16:40 WIB
Pasca Libur Lebaran 2025, Jumlah Penerimaan Pajak di Samsat Soreang Tembus Rp 1 Milliar
Rabu 09-04-2025,15:25 WIB
Kang DS Siap Sukseskan Program Presiden: Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih
Rabu 09-04-2025,14:57 WIB