RADAR JABAR- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
"Untuk pokok perkara, permohonan pemohon ditolak sepenuhnya," ujar Tumpanuli saat membacakan putusan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa yang dilansir dari laman Antara. Hakim menyatakan gugatan praperadilan Tom Lembong tidak dapat diterima, termasuk tuntutan provisi dan eksepsi yang diajukan pemohon serta termohon. Hakim juga memutuskan bahwa biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil. Tom Lembong sebelumnya mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kemendag pada 2015-2016. BACA JUGA:Pengacara Sebut Tom Lembong Akan Jalani Pemeriksaan Lagi Pada Selasa BACA JUGA:DPR Minta Kejelasan Kasus Tom Lembong, Balas Dendam Politik Bisa Rusak Citra Prabowo Dalam kasus ini, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seharusnya bertanggung jawab atas impor gula kristal putih untuk memenuhi stok dan menjaga stabilitas harga. Namun, berdasarkan persetujuan tersangka Tom Lembong, impor justru dilakukan terhadap gula kristal mentah melalui delapan perusahaan swasta. Persetujuan tersebut, menurut Kejagung, melanggar aturan karena impor gula kristal putih seharusnya dilakukan secara langsung oleh BUMN, yaitu PT PPI. Keputusan ini menjadi dasar penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula
Selasa 26-11-2024,16:08 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #tom lembong
#korupsi
#kasus tom lembong
#kasus korupsi impor gula
#hakim tolak gugatan praperadilan tom lembong dalam kasus impor gula
Kategori :
Terkait
Kamis 17-07-2025,18:42 WIB
Kejari Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Caravan di Dinkes KBB, Kerugian Negara Capai 3,3 Miliar Rupiah
Senin 16-06-2025,13:07 WIB
Dana Hibah Paramuka Kota Bandung Dikorupsi, Kejati Jabar Periksa 15 Saksi
Sabtu 24-05-2025,11:39 WIB
Kejati Jabar Tahan Eks Sekda Kota Bandung Terkait Dugaan Korupsi Kebun Binatang
Jumat 25-04-2025,15:23 WIB
Polda Jabar Dalami kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah untuk Lembaga Keagamaan di Tasikmalaya
Kamis 06-03-2025,14:03 WIB
Tom Lembong Didakwa dalam Kasus Korupsi Gula dengan Kerugian Negara Rp578 Miliar
Terpopuler
Jumat 18-07-2025,15:09 WIB
Pemerintah Desa Gunung Putri Minta Segera Revitalisasi Setu
Jumat 18-07-2025,16:22 WIB
Pengusiran Wartawan dari Gedung Pemda, PWI Ciayumajakuning Kecam Keras Langkah Pemkab Indramayu
Jumat 18-07-2025,06:48 WIB
Mendagri Lantik Pengurus APKASI, Kang DS: Kami Siap Dukung Visi Indonesia Emas 2045
Jumat 18-07-2025,15:40 WIB
Polisi Tangkap Begal yang Duel dengan Ojol di Dramaga Bogor
Jumat 18-07-2025,16:27 WIB
DKP Kabupaten Bogor Bakal Uji Mutu Beras sebagai Antisipasi Masuknya Beras Oplos
Terkini
Jumat 18-07-2025,22:11 WIB
Tiga Pelaku Pengeroyok Pemuda Hingga Tewas di Baleendah Diringkus, Polisi: Motifnya Cemburu
Jumat 18-07-2025,21:53 WIB
Sampaikan Duka Peristiwa di Garut, KDM Akui Tidak Tahu Ada Syukuran dan Undang Warga Makan Bersama
Jumat 18-07-2025,19:24 WIB
Perayaan Pernikahan Wabup Garut dan Putra KDM Berujung Maut, Tiga Orang Meninggal Dunia
Jumat 18-07-2025,18:12 WIB
Daftar Nama 3 Korban Meninggal Dunia Saat Pesta Pernikahan Anak KDM, Ini Keterangan Saksi
Jumat 18-07-2025,16:46 WIB