RADAR JABAR- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
"Untuk pokok perkara, permohonan pemohon ditolak sepenuhnya," ujar Tumpanuli saat membacakan putusan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa yang dilansir dari laman Antara. Hakim menyatakan gugatan praperadilan Tom Lembong tidak dapat diterima, termasuk tuntutan provisi dan eksepsi yang diajukan pemohon serta termohon. Hakim juga memutuskan bahwa biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil. Tom Lembong sebelumnya mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kemendag pada 2015-2016. BACA JUGA:Pengacara Sebut Tom Lembong Akan Jalani Pemeriksaan Lagi Pada Selasa BACA JUGA:DPR Minta Kejelasan Kasus Tom Lembong, Balas Dendam Politik Bisa Rusak Citra Prabowo Dalam kasus ini, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seharusnya bertanggung jawab atas impor gula kristal putih untuk memenuhi stok dan menjaga stabilitas harga. Namun, berdasarkan persetujuan tersangka Tom Lembong, impor justru dilakukan terhadap gula kristal mentah melalui delapan perusahaan swasta. Persetujuan tersebut, menurut Kejagung, melanggar aturan karena impor gula kristal putih seharusnya dilakukan secara langsung oleh BUMN, yaitu PT PPI. Keputusan ini menjadi dasar penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula
Selasa 26-11-2024,16:08 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #tom lembong
#korupsi
#kasus tom lembong
#kasus korupsi impor gula
#hakim tolak gugatan praperadilan tom lembong dalam kasus impor gula
Kategori :
Terkait
Rabu 06-08-2025,13:41 WIB
Kejari Kabupaten Bandung Tingkatkan Status Kasus PT BDS: Naik Ke Penyidikan
Kamis 17-07-2025,18:42 WIB
Kejari Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Caravan di Dinkes KBB, Kerugian Negara Capai 3,3 Miliar Rupiah
Senin 16-06-2025,13:07 WIB
Dana Hibah Paramuka Kota Bandung Dikorupsi, Kejati Jabar Periksa 15 Saksi
Sabtu 24-05-2025,11:39 WIB
Kejati Jabar Tahan Eks Sekda Kota Bandung Terkait Dugaan Korupsi Kebun Binatang
Jumat 25-04-2025,15:23 WIB
Polda Jabar Dalami kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah untuk Lembaga Keagamaan di Tasikmalaya
Terpopuler
Minggu 10-08-2025,14:55 WIB
Selamat! Christian Adinata Juara Tunggal Putra Thailand International Series 2025
Minggu 10-08-2025,22:36 WIB
MU Vs Newcastle Jilid 4 di Bursa Transfer! Kini Berebut Carlos Baleba?
Minggu 10-08-2025,08:53 WIB
Hujan Deras Sebabkan Longsor di Cilebut Bogor, Ruang Tengah Rusak Berat
Minggu 10-08-2025,10:14 WIB
Pipinos Bakery and Resto: Dari toko kue rumahan menjadi restoran dengan cita rasa New American
Minggu 10-08-2025,21:17 WIB
Telkomsel dan ITB Tandatangani Nota Kesepahaman, Hadirkan AI Innovation Hub di KSTI Indonesia 2025
Terkini
Minggu 10-08-2025,22:36 WIB
MU Vs Newcastle Jilid 4 di Bursa Transfer! Kini Berebut Carlos Baleba?
Minggu 10-08-2025,21:17 WIB
Telkomsel dan ITB Tandatangani Nota Kesepahaman, Hadirkan AI Innovation Hub di KSTI Indonesia 2025
Minggu 10-08-2025,14:55 WIB
Selamat! Christian Adinata Juara Tunggal Putra Thailand International Series 2025
Minggu 10-08-2025,10:14 WIB
Pipinos Bakery and Resto: Dari toko kue rumahan menjadi restoran dengan cita rasa New American
Minggu 10-08-2025,08:53 WIB