RADAR JABAR- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
"Untuk pokok perkara, permohonan pemohon ditolak sepenuhnya," ujar Tumpanuli saat membacakan putusan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa yang dilansir dari laman Antara. Hakim menyatakan gugatan praperadilan Tom Lembong tidak dapat diterima, termasuk tuntutan provisi dan eksepsi yang diajukan pemohon serta termohon. Hakim juga memutuskan bahwa biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil. Tom Lembong sebelumnya mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kemendag pada 2015-2016. BACA JUGA:Pengacara Sebut Tom Lembong Akan Jalani Pemeriksaan Lagi Pada Selasa BACA JUGA:DPR Minta Kejelasan Kasus Tom Lembong, Balas Dendam Politik Bisa Rusak Citra Prabowo Dalam kasus ini, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seharusnya bertanggung jawab atas impor gula kristal putih untuk memenuhi stok dan menjaga stabilitas harga. Namun, berdasarkan persetujuan tersangka Tom Lembong, impor justru dilakukan terhadap gula kristal mentah melalui delapan perusahaan swasta. Persetujuan tersebut, menurut Kejagung, melanggar aturan karena impor gula kristal putih seharusnya dilakukan secara langsung oleh BUMN, yaitu PT PPI. Keputusan ini menjadi dasar penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula
Selasa 26-11-2024,16:08 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #tom lembong
#korupsi
#kasus tom lembong
#kasus korupsi impor gula
#hakim tolak gugatan praperadilan tom lembong dalam kasus impor gula
Kategori :
Terkait
Jumat 25-04-2025,15:23 WIB
Polda Jabar Dalami kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah untuk Lembaga Keagamaan di Tasikmalaya
Kamis 06-03-2025,14:03 WIB
Tom Lembong Didakwa dalam Kasus Korupsi Gula dengan Kerugian Negara Rp578 Miliar
Kamis 02-01-2025,15:26 WIB
Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Sebagai Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah
Kamis 26-12-2024,12:43 WIB
Profil dan Total Kekayaan Eko Aryanto Hakim yang Ringankan Vonis Harvey Moeis
Terpopuler
Minggu 18-05-2025,07:26 WIB
Kasus Pencabulan Santriwati di Soreang, Bupati Bandung: Ponpes Tak Miliki Izin Kemenag
Sabtu 17-05-2025,19:25 WIB
Perkuat Ketahanan Kesehatan Masyarakat: Bio Farma Selenggarakan Vaksinasi Influenza Gratis di Kota Bandung
Minggu 18-05-2025,14:42 WIB
Jasad Nelayan yang Tenggelam di Pantai Cikakap Akhirnya Ditemukan Setelah Tiga Hari Pencarian
Minggu 18-05-2025,16:12 WIB
Bio Farma Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Public Speaking dan Kolaborasi Bisnis
Terkini
Minggu 18-05-2025,16:12 WIB
Bio Farma Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Public Speaking dan Kolaborasi Bisnis
Minggu 18-05-2025,14:42 WIB
Jasad Nelayan yang Tenggelam di Pantai Cikakap Akhirnya Ditemukan Setelah Tiga Hari Pencarian
Minggu 18-05-2025,07:26 WIB
Kasus Pencabulan Santriwati di Soreang, Bupati Bandung: Ponpes Tak Miliki Izin Kemenag
Sabtu 17-05-2025,19:25 WIB
Perkuat Ketahanan Kesehatan Masyarakat: Bio Farma Selenggarakan Vaksinasi Influenza Gratis di Kota Bandung
Sabtu 17-05-2025,16:34 WIB