RADAR JABAR- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
"Untuk pokok perkara, permohonan pemohon ditolak sepenuhnya," ujar Tumpanuli saat membacakan putusan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa yang dilansir dari laman Antara. Hakim menyatakan gugatan praperadilan Tom Lembong tidak dapat diterima, termasuk tuntutan provisi dan eksepsi yang diajukan pemohon serta termohon. Hakim juga memutuskan bahwa biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil. Tom Lembong sebelumnya mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kemendag pada 2015-2016. BACA JUGA:Pengacara Sebut Tom Lembong Akan Jalani Pemeriksaan Lagi Pada Selasa BACA JUGA:DPR Minta Kejelasan Kasus Tom Lembong, Balas Dendam Politik Bisa Rusak Citra Prabowo Dalam kasus ini, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seharusnya bertanggung jawab atas impor gula kristal putih untuk memenuhi stok dan menjaga stabilitas harga. Namun, berdasarkan persetujuan tersangka Tom Lembong, impor justru dilakukan terhadap gula kristal mentah melalui delapan perusahaan swasta. Persetujuan tersebut, menurut Kejagung, melanggar aturan karena impor gula kristal putih seharusnya dilakukan secara langsung oleh BUMN, yaitu PT PPI. Keputusan ini menjadi dasar penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula
Selasa 26-11-2024,16:08 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #tom lembong
#korupsi
#kasus tom lembong
#kasus korupsi impor gula
#hakim tolak gugatan praperadilan tom lembong dalam kasus impor gula
Kategori :
Terkait
Kamis 09-10-2025,17:10 WIB
Gelar Unras, Aliansi Masyarakat Desak Pemkab Bandung Tuntaskan Korupsi dan Isu Citarum
Rabu 06-08-2025,13:41 WIB
Kejari Kabupaten Bandung Tingkatkan Status Kasus PT BDS: Naik Ke Penyidikan
Kamis 17-07-2025,18:42 WIB
Kejari Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Caravan di Dinkes KBB, Kerugian Negara Capai 3,3 Miliar Rupiah
Senin 16-06-2025,13:07 WIB
Dana Hibah Paramuka Kota Bandung Dikorupsi, Kejati Jabar Periksa 15 Saksi
Sabtu 24-05-2025,11:39 WIB
Kejati Jabar Tahan Eks Sekda Kota Bandung Terkait Dugaan Korupsi Kebun Binatang
Terpopuler
Minggu 15-02-2026,20:39 WIB
5 Motor Mewah 2026 yang Bikin Melirik, Nomor 3 Dipakai Dedi Mulyadi Keliling Jawa Barat
Minggu 15-02-2026,21:13 WIB
5 HP Flagship 2026 dengan Desain Paling Mewah, Tampilan Premium dan Teknologi Kelas Atas
Senin 16-02-2026,09:38 WIB
5 Motor Matic Bertangki Besar untuk Touring 2026, Sekali Isi BBM Bisa Lebih Jauh
Minggu 15-02-2026,21:56 WIB
5 Motor Matic yang Akinya Awet Tahun 2026, Irit dan Tangguh Dipakai Harian
Senin 16-02-2026,16:18 WIB
Pas untuk Mudik! Ini 5 Motor Matic 2026 dengan Suspensi Paling Empuk, Cocok Boncengan Berat !
Terkini
Senin 16-02-2026,19:06 WIB
Tabel Angsuran KUR BRI 2026: Pinjam Rp50 Juta, Cicilan Mulai Rp1 Jutaan per Bulan? Cek Detailnya Disini!
Senin 16-02-2026,16:44 WIB
Todong Korban Pakai Sajam, Dua Tersangka Curas Diringkus Polsek Cicalengka
Senin 16-02-2026,16:18 WIB
Pas untuk Mudik! Ini 5 Motor Matic 2026 dengan Suspensi Paling Empuk, Cocok Boncengan Berat !
Senin 16-02-2026,15:18 WIB
Bandung Makin Ngebut! Indosat Perkuat 879 Site di Jabar, AIvolusi5G Hadir di Titik Strategis Kota
Senin 16-02-2026,15:09 WIB