RADAR JABAR - Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan isbat nikah yang diajukan oleh pasangan musisi Rizky Febian dan Mahalini. Penolakan ini diputuskan oleh majelis hakim setelah mempertimbangkan bahwa salah satu rukun nikah dalam ajaran agama Islam tidak terpenuhi dalam pernikahan mereka sebelumnya.
Masalah utama ini adalah mengenai wali nikah, di mana wali yang ditunjuk dalam pernikahan pasangan tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan agama.
Hal ini terkait dengan status Mahalini yang diketahui telah memeluk agama Islam atau menjadi mualaf sebelum melangsungkan pernikahannya dengan Rizky Febian.
Sebagai seorang mualaf, orang tua kandung Mahalini, yang tidak seiman, tidak dapat bertindak sebagai wali nikah. Kondisi ini menjadi kendala besar dalam proses pengesahan pernikahan mereka di mata hukum agama.
BACA JUGA:Harga Fantastis Jam Tangan Patek Philippe 2499 Milik John Lennon yang Ditemukan Setelah 40 Tahun
BACA JUGA:10 Karakter di Naruto yang Lebih Layak Dibenci daripada Sakura, Kalian Setuju?
Kondisi ini mengharuskan pasangan musisi tersebut untuk mengulang proses pernikahan agar mendapatkan buku nikah dan tercatat secara resmi baik dalam hukum agama maupun negara.
Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menyampaikan bahwa langkah terbaik bagi Rizky Febian dan Mahalini adalah melangsungkan pernikahan ulang.
"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang," ujar Suryana kepada media pada Senin, 25 November 2024.
Seperti yang diketahui Rizky Febian dan Mahalini telah melangsungkan pernikahan pada 10 Mei 2024. Prosesi akad nikah dan resepsi pernikahan mereka digelar secara megah di Hotel Raffles, Jakarta, dengan dihadiri oleh keluarga dan kerabat dekat.
BACA JUGA:Jennie dan Lisa BLACKPINK Tampil Perdana Sebagai Solois di Coachella 2025
BACA JUGA:Daftar Nominasi Game Terbaik di The Game Awards 2024 dan Cara Voting-nya
Namun, beberapa bulan setelah acara pernikahan tersebut, pasangan ini dihadapkan pada persoalan administratif yang membuat mereka harus berurusan dengan pengadilan agama.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Rizky dan Mahalini mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Isbat nikah merupakan proses hukum yang bertujuan untuk mengesahkan pernikahan yang telah dilangsungkan secara agama agar diakui secara sah oleh negara.
Pada Senin, 18 November 2024, keduanya hadir dalam sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan bersama kuasa hukum mereka, Markus Hadi Tanoto.