RADAR JABAR - Jelang coblosan 27 November mendatang, suasana politik di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinodai dugaan money politic.
Secara mengejutkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman mengamankan uang tunai dengan total Rp.12,6 juta di Kapanewon (kecamatan) Minggir.
Diduga, uang tunai dengan pecahan Rp.50 ribu tersebut akan dibagikan ke masyarakat yang memunyai hak pilih agar memilih salah salah satu pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati di Pilkada Sleman 2024.
"Kami langsung datang kemari setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," kata Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar di Balai Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Sleman, DIY, Minggu, 24 November 2024 dini hari.
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Bandung Gelar Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024, Ini Harapannya
BACA JUGA:Bawaslu Kota Bogor Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Pilkada, Enam Kasus Dilaporkan
Ia menerangkan, uang tunai tersebut diamankan dari enam orang yang diduga merupakan koordinator tingkat padukuhan.
Kali pertama, paparnya, uang itu diamankan oleh perangkat desa setempat dari enam orang koordinator padukuhan yang akan membagikan uang tersebut.
Setelah diteliti oleh Bawaslu Sleman, lanjutnya, ternyata uang tunai pecahan Rp.50 ribu dengan total Rp.12,6 juta, terbagi dalam enam bundel kertas yang berisi nama-nama diduga koordinator padukuhan (dusun) di Kalurahan Sendangmulyo beserta daftar nama warga yang diduga calon penerima uang.
Pada bagian paling atas bundel- bundel kertas tersebut juga tertulis tim pemenangan salah satu paslon bupati/wakil bupati Sleman.
Mendapati temuan tersebut, Arjuna berjanji akan segera bergerak cepat. Pihaknya akan segera memanggil orang-orang yang diduga akan membagikan uang tersebut kepada pemilih sesuai dengan informasi yang diberikan awal aparat kelurahan setempat.
BACA JUGA:Bawaslu Cianjur Libatkan Masyarakat dalam Pengawasan Pilkada 2024 untuk Tekan Pelanggaran