DPR Minta Kejelasan Kasus Tom Lembong, Balas Dendam Politik Bisa Rusak Citra Prabowo

Kamis 14-11-2024,10:11 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

Legislator Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mendengar kabar yang menyebut bahwa kasus Tom Lembong mengandung unsur balas dendam politik. Ia pun meminta klarifikasi dari Jaksa Agung mengenai hal tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin membantah bahwa kasus impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, bersifat politis. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut ditangani secara murni berdasarkan proses hukum.

"Untuk kasus Tom Lembong, sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik. Kami hanya yuridis dan itu yang kami punya. Soal nanti yang menjadi hal-hal bergulir di media, nanti akan saya minta jampidsus menyampaikannya," kata ST Burhanuddin dalam rapat Komisi III DPR.

Jaksa Agung menyatakan bahwa penanganan kasus impor gula dengan tersangka Tom Lembong telah melalui proses dan tahapan yang sesuai. Menurut ST Burhanuddin, Kejaksaan Agung menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara impor gula ini.

"Karena untuk menetapkan seorang menjadi tersangka, itu tak mudah, kami memenuhi proses tahapan-tahapan yang sangat rigid. Tidak mungkin kami menentukan seseorang tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati. Nanti jampidsus akan menyampaikan apa dan mengapanya," imbuhnya.

"Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik. Itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan," pungkasnya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa tidak ada muatan politik dalam penetapan status tersangka bagi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait dugaan korupsi impor gula.

Ia menyatakan bahwa seluruh langkah Kejaksaan Agung berlandaskan aspek hukum semata. Burhanuddin juga menekankan bahwa penetapan tersangka untuk Tom Lembong dilakukan dengan sangat hati-hati.

"Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah," kata Burhanuddin saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Ia menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan melalui tahapan yang sangat ketat. Menurutnya, kejaksaan tidak mungkin menetapkan status tersangka tanpa proses yang jelas, karena hal itu akan melanggar Hak Asasi Manusia.

"Kami pasti hati-hati. Nanti Jampidsus akan menyampaikan, apa dan mengapanya," kata dia.

Kategori :