RADAR JABAR - Tim Advokasi Bedas dari pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Bandung nomor 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb, melaporkan Cabup nomor urut 1 Sahrul Gunawan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Senin, 4 November 2024.
Pelaporan ini dipicu saat kampanye debat terbuka perdana yang digelar KPU Kabupaten Bandung di Sutan Raja Soreang, Rabu, 39 Oktober 2024 lalu.
Hal ini, diduga Sahrul Gunawan melakukan beberapa pelanggaran pemilu termasuk pidana pemilu. Diantaranya, Sahrul diduga melontarkan pernyataan hoax dan fitnah.
Tim Advokasi Bedas menilai, Sahrul diduga melanggar tata tertib kampanye debat terbuka dengan membawa atribut di luar yang di perbolehkan (spesimen).
"Yang kedua, diduga cabup nomor 1 melakukan pelanggaran pidana pemilu dalam acara debat terbuka tersebut karena melontarkan berita hoax, fitnah dan provokasi dengan mengucapkan kalimat bahwa nilai APBD Kabupaten Bandung antara data dan fakta berbeda, dan menyebut 'sebuah kebohongan publik'," kata pelapor Agus Yasmin, di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung di Soreang.
BACA JUGA:Isran Noor-Hadi Mulyadi Paparkan Kinerja Positif dalam Debat Pilkada Kaltim
Temuan ketiga yang dilaporkan timnya adalah Sahrul Gunawan membuat pernyataan bahwa “BPJS yang saat ini disebarkan menjadi tunggakan sebesar Rp.90 miliar”.
Selain melaporkan Sahrul Gunawan, Tim Advokasi Bedas juga melaporkan Cawabup Bandung No.1 Gungun Gunawan beserta Ketua KPU Kabupaten Bandung.
Tim Advokasi Bedas juga menyertakan bukti-bukti berupa potongan video acara debat perdana Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung dan Tata Tertib Debat Terbuka Pasangan Cabup dan Cawabup Bandung.
"Pada awalnya debat berjalan dengan baik, namun dalam perjalannya acara debat diciderai dengan beberapa hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, yang padahal telah diatur dalam Tata Tertib Penyelenggaraan Debat dan peraturan perundang undangan terkait Pemilu," ungkap Kang AY, sapaan akrab Agus Yasmin, didampingi dua saksi dari Tim Advokasi Bedas yakni Tarya Witarsa dan Asep Syamsudin.
BACA JUGA:Tujuh Unit Damkar Dikerahkan untuk Atasi Kebakaran di Pabrik Tekstil Bandung
BACA JUGA:Gedung Yayasan Pusat Kebudayaan Bandung Ditutup untuk Renovasi, Seniman Diminta Memahami Kondisi
Kemudian di segmen terakhir atau segmen ke 6 berupa closing statement, paparnya, pasangan nomor urut 01 membawa spasimen kartu program layanan dan menyampaikannya di depan khalayak umum, yang seharusnya tidak dilakukan karena sudah jelas melanggar tata tertib acara debat.
"Namun yang sangat disayangkan, saat terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bandung yang seharusnya bertanggung jawab sepenuhnya terkait pelaksanaan acara debat, tidak melakukan teguran apapun terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01," sesal Kang AY.