RADAR JABAR- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam penyebaran sabu dan tembakau sintetis Pada Minggu, 3 November 2024.
Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, yang menyatakan bahwa tindakan ini sejalan dengan 17 program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terutama dalam hal pemberantasan narkoba di Indonesia. Kompol Eka menjelaskan bahwa dari ketiga tersangka yang berhasil ditangkap, dua di antaranya adalah pengedar sabu. Tersangka pertama, berinisial S (25), yang merupakan warga Sukabumi, diamankan pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor. BACA JUGA:Tahun 2024, Dinkes Ungkap Kabupaten Bogor Catatkan 2.938 Kasus DBD “Dalam penangkapan ini, kami menyita barang bukti berupa sabu seberat 484 gram. S diketahui mendapatkan keuntungan hingga Rp5 juta dari penjualannya, yang diperoleh dari seorang bandar berinisial A yang kini masih buron (DPO),” ungkap Kompol Eka pada Senin (4/11/2024). Tersangka kedua, SL (32), yang merupakan warga Tamansari, Kabupaten Bogor, ditangkap sehari setelahnya pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Cipaku. “Petugas menemukan sabu seberat 2,06 gram saat penangkapan. Polresta Bogor kini tengah mengejar YO, yang diduga sebagai pemasok utama sabu kepada tersangka SL,” tambahnya. Selain itu, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota juga berhasil menangkap seorang peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis berinisial R (46), warga Cipaku, Kota Bogor. Kompol Eka menyebutkan bahwa R ditangkap pada 30 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, dengan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 97,12 gram. “Penangkapan terhadap R membuka jalur penyelidikan baru, karena diketahui bahwa R bekerja atas perintah akun Instagram bernama @ganji, yang menjanjikan upah sebesar Rp3 juta untuk setiap produksi dan distribusi tembakau sintetis,” jelasnya. Kompol Eka menyatakan bahwa para tersangka akan dikenakan sejumlah pasal sesuai dengan tindak kejahatan mereka. BACA JUGA:Polresta Bogor Kota Tangkap Tiga Pengedar Tembakau Sintetis dan Sabu “Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1), Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 113 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes RI No. 30 tahun 2023 mengenai klasifikasi narkotika,” terang Kompol Eka. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk peredaran narkoba atau tindak pidana lain yang mereka ketahui ke Polresta Bogor. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Bogor. Bagi warga yang mengetahui adanya peredaran narkoba atau kejahatan lainnya, silakan melapor langsung ke Polresta Bogor,” tutupnya. Reporter: Muhamad Ilham ArizkiPolresta Bogor Amankan Tiga Pelaku Peredaran Narkoba di Bogor
Senin 04-11-2024,15:11 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #satuan reserse narkoba
#polresta bogor amankan tiga pelaku peredaran narkoba di bogor
#polresta bogor
#kompol eka candra
#bogor
Kategori :
Terkait
Kamis 19-06-2025,20:33 WIB
Respons Massa Aksi dari Pernyataan Camat Rumpin yang Sebut Unjuk Rasa di Pemkab Bogor Bukan Warganya
Selasa 17-06-2025,18:49 WIB
Pesan Bupati Bogor Usai Lantik 25 Pejabat Struktural dan Fungsional: Jaga Nama Baik!
Senin 16-06-2025,12:32 WIB
Soal Job Fair di Kabupaten Bogor, Pencari Kerja: Ramah Bagi Disabilitas
Sabtu 14-06-2025,15:16 WIB
Perumda Pasar Tohaga Usung Tema Pandawa Lima dalam Acara Helaran Budaya di Kabupaten Bogor
Jumat 13-06-2025,10:08 WIB
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Soal Sekolah Rakyat: Sangat Siap
Terpopuler
Jumat 20-06-2025,09:44 WIB
Bupati Bogor Lantik 45 Pejabat Eselon III dan IV
Jumat 20-06-2025,16:19 WIB
3,50 Juta Perjalanan dari Kabupaten Bogor Jadi Paling Tinggi Lakukan Wisata Nusantara
Jumat 20-06-2025,14:27 WIB
Kabogorfest 2025 Sajikan Pameran Kendaraan Antik pada Autovibes 2025
Jumat 20-06-2025,21:10 WIB
Bupati Bandung Ancam Cabut Izin Kawasan Komersial Jika Tidak Sediakan Fasilitas Pengelolaan Sampah
Jumat 20-06-2025,20:26 WIB
PFI Bogor Pamerkan Foto 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Bogor: Catatan Kecil
Terkini
Jumat 20-06-2025,22:05 WIB
Proyek Normalisasi Drainase di Rancaekek Mangkrak, Wabup Bandung Bakal Telusuri Penyebabnya
Jumat 20-06-2025,21:10 WIB
Bupati Bandung Ancam Cabut Izin Kawasan Komersial Jika Tidak Sediakan Fasilitas Pengelolaan Sampah
Jumat 20-06-2025,21:04 WIB
Respons Bupati Bogor Soal Pembubaran Satgas Saber Pungli
Jumat 20-06-2025,20:26 WIB
PFI Bogor Pamerkan Foto 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Bogor: Catatan Kecil
Jumat 20-06-2025,16:19 WIB