RADAR JABAR- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam penyebaran sabu dan tembakau sintetis Pada Minggu, 3 November 2024.
Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, yang menyatakan bahwa tindakan ini sejalan dengan 17 program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terutama dalam hal pemberantasan narkoba di Indonesia. Kompol Eka menjelaskan bahwa dari ketiga tersangka yang berhasil ditangkap, dua di antaranya adalah pengedar sabu. Tersangka pertama, berinisial S (25), yang merupakan warga Sukabumi, diamankan pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor. BACA JUGA:Tahun 2024, Dinkes Ungkap Kabupaten Bogor Catatkan 2.938 Kasus DBD “Dalam penangkapan ini, kami menyita barang bukti berupa sabu seberat 484 gram. S diketahui mendapatkan keuntungan hingga Rp5 juta dari penjualannya, yang diperoleh dari seorang bandar berinisial A yang kini masih buron (DPO),” ungkap Kompol Eka pada Senin (4/11/2024). Tersangka kedua, SL (32), yang merupakan warga Tamansari, Kabupaten Bogor, ditangkap sehari setelahnya pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Cipaku. “Petugas menemukan sabu seberat 2,06 gram saat penangkapan. Polresta Bogor kini tengah mengejar YO, yang diduga sebagai pemasok utama sabu kepada tersangka SL,” tambahnya. Selain itu, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota juga berhasil menangkap seorang peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis berinisial R (46), warga Cipaku, Kota Bogor. Kompol Eka menyebutkan bahwa R ditangkap pada 30 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, dengan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 97,12 gram. “Penangkapan terhadap R membuka jalur penyelidikan baru, karena diketahui bahwa R bekerja atas perintah akun Instagram bernama @ganji, yang menjanjikan upah sebesar Rp3 juta untuk setiap produksi dan distribusi tembakau sintetis,” jelasnya. Kompol Eka menyatakan bahwa para tersangka akan dikenakan sejumlah pasal sesuai dengan tindak kejahatan mereka. BACA JUGA:Polresta Bogor Kota Tangkap Tiga Pengedar Tembakau Sintetis dan Sabu “Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1), Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 113 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes RI No. 30 tahun 2023 mengenai klasifikasi narkotika,” terang Kompol Eka. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk peredaran narkoba atau tindak pidana lain yang mereka ketahui ke Polresta Bogor. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Bogor. Bagi warga yang mengetahui adanya peredaran narkoba atau kejahatan lainnya, silakan melapor langsung ke Polresta Bogor,” tutupnya. Reporter: Muhamad Ilham ArizkiPolresta Bogor Amankan Tiga Pelaku Peredaran Narkoba di Bogor
Senin 04-11-2024,15:11 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #satuan reserse narkoba
#polresta bogor amankan tiga pelaku peredaran narkoba di bogor
#polresta bogor
#kompol eka candra
#bogor
Kategori :
Terkait
Kamis 21-08-2025,16:12 WIB
Uang Milik Korban Pencurian Belum Diberikan, Kejari Kabupaten Bogor Bilang Begini
Selasa 19-08-2025,16:41 WIB
Orang Tua yang Geruduk SD di Ciawi Bubarkan Diri dengan Lantunan Selawat, Polisi: Semua Damai
Selasa 19-08-2025,14:25 WIB
Cerita Kepala Sekolah SD di Ciawi yang Sempat Dipecat: Guru Menangis hingga Aksi Damai
Senin 18-08-2025,15:51 WIB
Satu Orang Meninggal Dunia di Jasinga, Polisi: Warga Perlu Menahan Diri
Minggu 17-08-2025,19:24 WIB
Pasar Citayam Dahulu Kumuh Disihir Jadi Pasar Modern
Terpopuler
Senin 25-08-2025,19:51 WIB
Bedas Pisan! Kang DS Sabet Penghargaan Nasional dari Menteri Perumahan Rakyat
Senin 25-08-2025,21:35 WIB
Summarecon Resmikan Sekolah Terpadu Sedaya Bintang, Hadirkan Konsep Pendidikan Holistik di Bandung
Selasa 26-08-2025,08:46 WIB
Peduli Tumbuh Kembang Anak, Alfamidi-Zwitsal Gelar Aksi Sehat 1.000 HPK di Bandung
Senin 25-08-2025,16:56 WIB
BeAT and Battle Jadi Ajang Kebersamaan Komunitas Honda BeAT di Bandung
Selasa 26-08-2025,11:16 WIB
Kasatpol PP Uwais : Satgas Linmas Garda terdepan Dalam Menjaga Kemanan Lingkungan
Terkini
Selasa 26-08-2025,16:06 WIB
Dugaan Gratifikasi Jual-Beli Tanah Sekitar Rp 3 Miliar, Polisi: Kades Cikuda Kapasitas sebagai Saksi
Selasa 26-08-2025,16:01 WIB
CBX150 Bekasi Raya Gelar Touring Wajib dan Sunmori ke Pangalengan Bandung
Selasa 26-08-2025,15:35 WIB
Penyuluh Agama di Kabupaten Bandung Dapat Perhatian Khusus, Ini Respons Kemenag
Selasa 26-08-2025,15:30 WIB
Brimob Masih Siaga 1 di DPR RI
Selasa 26-08-2025,14:54 WIB