RADAR JABAR- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam penyebaran sabu dan tembakau sintetis Pada Minggu, 3 November 2024.
Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, yang menyatakan bahwa tindakan ini sejalan dengan 17 program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terutama dalam hal pemberantasan narkoba di Indonesia. Kompol Eka menjelaskan bahwa dari ketiga tersangka yang berhasil ditangkap, dua di antaranya adalah pengedar sabu. Tersangka pertama, berinisial S (25), yang merupakan warga Sukabumi, diamankan pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor. BACA JUGA:Tahun 2024, Dinkes Ungkap Kabupaten Bogor Catatkan 2.938 Kasus DBD “Dalam penangkapan ini, kami menyita barang bukti berupa sabu seberat 484 gram. S diketahui mendapatkan keuntungan hingga Rp5 juta dari penjualannya, yang diperoleh dari seorang bandar berinisial A yang kini masih buron (DPO),” ungkap Kompol Eka pada Senin (4/11/2024). Tersangka kedua, SL (32), yang merupakan warga Tamansari, Kabupaten Bogor, ditangkap sehari setelahnya pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Cipaku. “Petugas menemukan sabu seberat 2,06 gram saat penangkapan. Polresta Bogor kini tengah mengejar YO, yang diduga sebagai pemasok utama sabu kepada tersangka SL,” tambahnya. Selain itu, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota juga berhasil menangkap seorang peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis berinisial R (46), warga Cipaku, Kota Bogor. Kompol Eka menyebutkan bahwa R ditangkap pada 30 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, dengan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 97,12 gram. “Penangkapan terhadap R membuka jalur penyelidikan baru, karena diketahui bahwa R bekerja atas perintah akun Instagram bernama @ganji, yang menjanjikan upah sebesar Rp3 juta untuk setiap produksi dan distribusi tembakau sintetis,” jelasnya. Kompol Eka menyatakan bahwa para tersangka akan dikenakan sejumlah pasal sesuai dengan tindak kejahatan mereka. BACA JUGA:Polresta Bogor Kota Tangkap Tiga Pengedar Tembakau Sintetis dan Sabu “Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1), Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 113 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes RI No. 30 tahun 2023 mengenai klasifikasi narkotika,” terang Kompol Eka. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk peredaran narkoba atau tindak pidana lain yang mereka ketahui ke Polresta Bogor. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Bogor. Bagi warga yang mengetahui adanya peredaran narkoba atau kejahatan lainnya, silakan melapor langsung ke Polresta Bogor,” tutupnya. Reporter: Muhamad Ilham ArizkiPolresta Bogor Amankan Tiga Pelaku Peredaran Narkoba di Bogor
Senin 04-11-2024,15:11 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #satuan reserse narkoba
#polresta bogor amankan tiga pelaku peredaran narkoba di bogor
#polresta bogor
#kompol eka candra
#bogor
Kategori :
Terkait
Rabu 30-07-2025,15:07 WIB
Eskavator Amfibi Kabupaten Bogor Senilai 4,7 M, Siap Jangkau Lokasi Bencana
Rabu 30-07-2025,10:29 WIB
Tindak Tegas Narkoba, Polresta Bandung Ungkap Lonjakan Kasus Signifikan di Awal 2025
Sabtu 26-07-2025,18:33 WIB
Tidak Jadi 96 Meter, Tinggi Tower Masjid Raya Kabupaten Bogor Jadi 100 Meter
Sabtu 26-07-2025,18:20 WIB
Ramai Masyarakat Foto di Tugu Helikopter, Pemkab Bogor Ungkap Alasan Tak Sediakan Lahan Parkir
Rabu 23-07-2025,12:29 WIB
Perlukah Pembuat Konten Settingan Mesum di Pakansari Buat Konten Sebaliknya?
Terpopuler
Sabtu 02-08-2025,21:38 WIB
Klinik Prime Tawarkan Layanan Mata Modern dengan Teknologi Lengkap dan Dokter Spesialis
Minggu 03-08-2025,17:38 WIB
OJK PERKUAT INKLUSI KEUANGAN SYARIAH MELALUI SYARIAH FINANCIAL FAIR (SYAFIF) GOES TO BANDUNG
Minggu 03-08-2025,16:11 WIB
Lewat Ngaji Kitab Ihya, PCNU Bogor Serukan Tingkatkan Etos Kerja
Sabtu 02-08-2025,22:17 WIB
Persib Bandung Kalahkan Western Sydney Wanderers 1-0 di Laga Uji Coba Internasional
Minggu 03-08-2025,10:38 WIB
PEMERINTAH TEGASKAN KONSUMEN AKHIR TAK DIPUNGUT PAJAK ATAS PEMBELIAN EMAS
Terkini
Minggu 03-08-2025,17:38 WIB
OJK PERKUAT INKLUSI KEUANGAN SYARIAH MELALUI SYARIAH FINANCIAL FAIR (SYAFIF) GOES TO BANDUNG
Minggu 03-08-2025,16:11 WIB
Lewat Ngaji Kitab Ihya, PCNU Bogor Serukan Tingkatkan Etos Kerja
Minggu 03-08-2025,14:54 WIB
Satpol PP Bogor akan Tertibkan Pedagang Bendera Selain Merah Putih
Minggu 03-08-2025,14:17 WIB
Perpisahan 'Red Wolf' TNI AU di Langit Kabupaten Bogor, Selamat Jalan Putra Terbaik Bangsa
Minggu 03-08-2025,10:38 WIB