RADAR JABAR- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam penyebaran sabu dan tembakau sintetis Pada Minggu, 3 November 2024.
Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, yang menyatakan bahwa tindakan ini sejalan dengan 17 program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terutama dalam hal pemberantasan narkoba di Indonesia. Kompol Eka menjelaskan bahwa dari ketiga tersangka yang berhasil ditangkap, dua di antaranya adalah pengedar sabu. Tersangka pertama, berinisial S (25), yang merupakan warga Sukabumi, diamankan pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor. BACA JUGA:Tahun 2024, Dinkes Ungkap Kabupaten Bogor Catatkan 2.938 Kasus DBD “Dalam penangkapan ini, kami menyita barang bukti berupa sabu seberat 484 gram. S diketahui mendapatkan keuntungan hingga Rp5 juta dari penjualannya, yang diperoleh dari seorang bandar berinisial A yang kini masih buron (DPO),” ungkap Kompol Eka pada Senin (4/11/2024). Tersangka kedua, SL (32), yang merupakan warga Tamansari, Kabupaten Bogor, ditangkap sehari setelahnya pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Cipaku. “Petugas menemukan sabu seberat 2,06 gram saat penangkapan. Polresta Bogor kini tengah mengejar YO, yang diduga sebagai pemasok utama sabu kepada tersangka SL,” tambahnya. Selain itu, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota juga berhasil menangkap seorang peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis berinisial R (46), warga Cipaku, Kota Bogor. Kompol Eka menyebutkan bahwa R ditangkap pada 30 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, dengan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 97,12 gram. “Penangkapan terhadap R membuka jalur penyelidikan baru, karena diketahui bahwa R bekerja atas perintah akun Instagram bernama @ganji, yang menjanjikan upah sebesar Rp3 juta untuk setiap produksi dan distribusi tembakau sintetis,” jelasnya. Kompol Eka menyatakan bahwa para tersangka akan dikenakan sejumlah pasal sesuai dengan tindak kejahatan mereka. BACA JUGA:Polresta Bogor Kota Tangkap Tiga Pengedar Tembakau Sintetis dan Sabu “Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1), Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 113 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes RI No. 30 tahun 2023 mengenai klasifikasi narkotika,” terang Kompol Eka. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk peredaran narkoba atau tindak pidana lain yang mereka ketahui ke Polresta Bogor. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Bogor. Bagi warga yang mengetahui adanya peredaran narkoba atau kejahatan lainnya, silakan melapor langsung ke Polresta Bogor,” tutupnya. Reporter: Muhamad Ilham ArizkiPolresta Bogor Amankan Tiga Pelaku Peredaran Narkoba di Bogor
Senin 04-11-2024,15:11 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #satuan reserse narkoba
#polresta bogor amankan tiga pelaku peredaran narkoba di bogor
#polresta bogor
#kompol eka candra
#bogor
Kategori :
Terkait
Jumat 31-01-2025,12:19 WIB
Gas 3 Kg Mulai Langka di Kabupaten Bogor
Selasa 28-01-2025,12:58 WIB
Hujan Guyur Jalur Puncak, Arus Lalin Normal Dua Arah
Selasa 28-01-2025,11:30 WIB
Satlantas Polres Bogor Sudah Siapkan Antisipasi Penumpukan Arus Kendaraan di Kawasan Puncak
Senin 27-01-2025,19:17 WIB
70 Ribu Kendaraan Melintas di Jalur Puncak, Polisi Masih Terapkan One Way arah Jakarta
Senin 27-01-2025,16:37 WIB
Berjaga-jaga Kena Tutup Jalur, Wisatawan Asal Bintaro Siapkan Bekal
Terpopuler
Sabtu 01-02-2025,10:33 WIB
Ini Kata Kadisdik Kabupaten Bogor Terkait Penambahan Jalur Prestasi Non-Akademik
Sabtu 01-02-2025,13:32 WIB
Quartararo Sudah Tidak Sabar Beraksi di MotoGP 2025
Sabtu 01-02-2025,11:33 WIB
Kementerian ATR/BPN Tuai Berbagai Apresiasi dalam Rapat Kerja Bersama Komisi II DPR RI
Sabtu 01-02-2025,08:35 WIB
Alfamidi Salurkan Ribuan Telur dalam Program Protein Cegah Stunting di Karawang Barat
Sabtu 01-02-2025,20:28 WIB
Menyusut 24 Hektar, Menteri LH Hanif Minta Pengembalian Fungsi 10 Hektar Danau Lido Bogor
Terkini
Sabtu 01-02-2025,22:14 WIB
Gegerkan Warga, Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Paseh Bandung
Sabtu 01-02-2025,20:28 WIB
Menyusut 24 Hektar, Menteri LH Hanif Minta Pengembalian Fungsi 10 Hektar Danau Lido Bogor
Sabtu 01-02-2025,17:39 WIB
Pendaki Imapala Uhamka yang Hilang Ditemukan Meninggal Dunia di Gunung Joglo
Sabtu 01-02-2025,14:58 WIB
Tim Satgas PPRPBGPB Diterjunkan, Bupati Bandung Temukan Tempat Wisata Ilegal Gunakan Lahan Hutan Lindung
Sabtu 01-02-2025,13:32 WIB