Polresta Bogor Amankan Tiga Pelaku Peredaran Narkoba di Bogor

Senin 04-11-2024,15:11 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Fadillah Asriani

RADAR JABAR- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam penyebaran sabu dan tembakau sintetis Pada Minggu, 3 November 2024.

Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, yang menyatakan bahwa tindakan ini sejalan dengan 17 program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terutama dalam hal pemberantasan narkoba di Indonesia.

Kompol Eka menjelaskan bahwa dari ketiga tersangka yang berhasil ditangkap, dua di antaranya adalah pengedar sabu.

Tersangka pertama, berinisial S (25), yang merupakan warga Sukabumi, diamankan pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor.

 

BACA JUGA:Tahun 2024, Dinkes Ungkap Kabupaten Bogor Catatkan 2.938 Kasus DBD

 

“Dalam penangkapan ini, kami menyita barang bukti berupa sabu seberat 484 gram. S diketahui mendapatkan keuntungan hingga Rp5 juta dari penjualannya, yang diperoleh dari seorang bandar berinisial A yang kini masih buron (DPO),” ungkap Kompol Eka pada Senin (4/11/2024).

Tersangka kedua, SL (32), yang merupakan warga Tamansari, Kabupaten Bogor, ditangkap sehari setelahnya pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Cipaku.

“Petugas menemukan sabu seberat 2,06 gram saat penangkapan. Polresta Bogor kini tengah mengejar YO, yang diduga sebagai pemasok utama sabu kepada tersangka SL,” tambahnya.

Selain itu, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota juga berhasil menangkap seorang peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis berinisial R (46), warga Cipaku, Kota Bogor.

Kompol Eka menyebutkan bahwa R ditangkap pada 30 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, dengan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 97,12 gram.

“Penangkapan terhadap R membuka jalur penyelidikan baru, karena diketahui bahwa R bekerja atas perintah akun Instagram bernama @ganji, yang menjanjikan upah sebesar Rp3 juta untuk setiap produksi dan distribusi tembakau sintetis,” jelasnya.

Kompol Eka menyatakan bahwa para tersangka akan dikenakan sejumlah pasal sesuai dengan tindak kejahatan mereka.

 

BACA JUGA:Polresta Bogor Kota Tangkap Tiga Pengedar Tembakau Sintetis dan Sabu

 

“Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1), Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 113 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes RI No. 30 tahun 2023 mengenai klasifikasi narkotika,” terang Kompol Eka.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk peredaran narkoba atau tindak pidana lain yang mereka ketahui ke Polresta Bogor.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Bogor. Bagi warga yang mengetahui adanya peredaran narkoba atau kejahatan lainnya, silakan melapor langsung ke Polresta Bogor,” tutupnya.

Reporter: Muhamad Ilham Arizki

Kategori :