RADAR JABAR- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam penyebaran sabu dan tembakau sintetis Pada Minggu, 3 November 2024.
Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, yang menyatakan bahwa tindakan ini sejalan dengan 17 program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terutama dalam hal pemberantasan narkoba di Indonesia. Kompol Eka menjelaskan bahwa dari ketiga tersangka yang berhasil ditangkap, dua di antaranya adalah pengedar sabu. Tersangka pertama, berinisial S (25), yang merupakan warga Sukabumi, diamankan pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor. BACA JUGA:Tahun 2024, Dinkes Ungkap Kabupaten Bogor Catatkan 2.938 Kasus DBD “Dalam penangkapan ini, kami menyita barang bukti berupa sabu seberat 484 gram. S diketahui mendapatkan keuntungan hingga Rp5 juta dari penjualannya, yang diperoleh dari seorang bandar berinisial A yang kini masih buron (DPO),” ungkap Kompol Eka pada Senin (4/11/2024). Tersangka kedua, SL (32), yang merupakan warga Tamansari, Kabupaten Bogor, ditangkap sehari setelahnya pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Cipaku. “Petugas menemukan sabu seberat 2,06 gram saat penangkapan. Polresta Bogor kini tengah mengejar YO, yang diduga sebagai pemasok utama sabu kepada tersangka SL,” tambahnya. Selain itu, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota juga berhasil menangkap seorang peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis berinisial R (46), warga Cipaku, Kota Bogor. Kompol Eka menyebutkan bahwa R ditangkap pada 30 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, dengan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 97,12 gram. “Penangkapan terhadap R membuka jalur penyelidikan baru, karena diketahui bahwa R bekerja atas perintah akun Instagram bernama @ganji, yang menjanjikan upah sebesar Rp3 juta untuk setiap produksi dan distribusi tembakau sintetis,” jelasnya. Kompol Eka menyatakan bahwa para tersangka akan dikenakan sejumlah pasal sesuai dengan tindak kejahatan mereka. BACA JUGA:Polresta Bogor Kota Tangkap Tiga Pengedar Tembakau Sintetis dan Sabu “Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1), Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 113 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes RI No. 30 tahun 2023 mengenai klasifikasi narkotika,” terang Kompol Eka. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk peredaran narkoba atau tindak pidana lain yang mereka ketahui ke Polresta Bogor. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Bogor. Bagi warga yang mengetahui adanya peredaran narkoba atau kejahatan lainnya, silakan melapor langsung ke Polresta Bogor,” tutupnya. Reporter: Muhamad Ilham ArizkiPolresta Bogor Amankan Tiga Pelaku Peredaran Narkoba di Bogor
Senin 04-11-2024,15:11 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #satuan reserse narkoba
#polresta bogor amankan tiga pelaku peredaran narkoba di bogor
#polresta bogor
#kompol eka candra
#bogor
Kategori :
Terkait
Selasa 03-03-2026,13:30 WIB
Pemkot Bogor Berkomitmen Mendukung Kegiatan Keagamaan yang Inklusif
Minggu 01-03-2026,19:44 WIB
Indikator Politik Indonesia Ungkap Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Bogor Saling Menguatkan
Minggu 01-03-2026,13:55 WIB
Polres Bogor Sita 124 Miras di Terminal Cibinong
Rabu 25-02-2026,10:53 WIB
Diduga ODGJ Hilang Nyawa di Cikaret, Polisi Ungkap Ini
Rabu 25-02-2026,07:18 WIB
Guru Ponpes Diduga Lecehkan Santriwati di Bogor, Doktrin Murid agar Miliki Keberkahan
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,11:23 WIB
Benarkah Roblox Akan Diblokir di Indonesia 2026? Cek Faktanya!
Rabu 11-03-2026,12:16 WIB
Dibuka Peluang Jadi Polisi, info Lengkap Pendaftaran Penerimaan Polri 2026, Cek di Sini
Rabu 11-03-2026,16:46 WIB
5 Motor Bekas Ini Harganya Susah Turun Nilai Jualnya Tetap Tinggi? Cek Daftarnya!
Rabu 11-03-2026,11:12 WIB
5 HP RAM 8GB Harga di Bawah Rp2 Juta Tahun 2026, Performa Lancar dan Layar 120Hz
Rabu 11-03-2026,12:35 WIB
3 Hal Penting yang Harus Diantisipasi Saat Mudik Menggunakan Kendaraan Pribadi
Terkini
Kamis 12-03-2026,10:47 WIB
Irak Tegaskan Tak Akan Izinkan Wilayahnya Digunakan untuk Menyerang Iran
Kamis 12-03-2026,10:44 WIB
5 Mobil Listrik Ini Layak Dibeli di Tahun 2026
Kamis 12-03-2026,10:32 WIB
Update Harga Emas Kamis 12 Maret 2026: Antam Tembus Rp3,08 Juta per Gram
Kamis 12-03-2026,09:21 WIB
Hasil Liga Champions: Wakil Inggris Tak Berdaya, Bodø/Glimt Berjaya
Kamis 12-03-2026,07:59 WIB