RADAR JABAR- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam penyebaran sabu dan tembakau sintetis Pada Minggu, 3 November 2024.
Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, yang menyatakan bahwa tindakan ini sejalan dengan 17 program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terutama dalam hal pemberantasan narkoba di Indonesia. Kompol Eka menjelaskan bahwa dari ketiga tersangka yang berhasil ditangkap, dua di antaranya adalah pengedar sabu. Tersangka pertama, berinisial S (25), yang merupakan warga Sukabumi, diamankan pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor. BACA JUGA:Tahun 2024, Dinkes Ungkap Kabupaten Bogor Catatkan 2.938 Kasus DBD “Dalam penangkapan ini, kami menyita barang bukti berupa sabu seberat 484 gram. S diketahui mendapatkan keuntungan hingga Rp5 juta dari penjualannya, yang diperoleh dari seorang bandar berinisial A yang kini masih buron (DPO),” ungkap Kompol Eka pada Senin (4/11/2024). Tersangka kedua, SL (32), yang merupakan warga Tamansari, Kabupaten Bogor, ditangkap sehari setelahnya pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Cipaku. “Petugas menemukan sabu seberat 2,06 gram saat penangkapan. Polresta Bogor kini tengah mengejar YO, yang diduga sebagai pemasok utama sabu kepada tersangka SL,” tambahnya. Selain itu, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota juga berhasil menangkap seorang peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis berinisial R (46), warga Cipaku, Kota Bogor. Kompol Eka menyebutkan bahwa R ditangkap pada 30 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, dengan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 97,12 gram. “Penangkapan terhadap R membuka jalur penyelidikan baru, karena diketahui bahwa R bekerja atas perintah akun Instagram bernama @ganji, yang menjanjikan upah sebesar Rp3 juta untuk setiap produksi dan distribusi tembakau sintetis,” jelasnya. Kompol Eka menyatakan bahwa para tersangka akan dikenakan sejumlah pasal sesuai dengan tindak kejahatan mereka. BACA JUGA:Polresta Bogor Kota Tangkap Tiga Pengedar Tembakau Sintetis dan Sabu “Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1), Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 113 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes RI No. 30 tahun 2023 mengenai klasifikasi narkotika,” terang Kompol Eka. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk peredaran narkoba atau tindak pidana lain yang mereka ketahui ke Polresta Bogor. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Bogor. Bagi warga yang mengetahui adanya peredaran narkoba atau kejahatan lainnya, silakan melapor langsung ke Polresta Bogor,” tutupnya. Reporter: Muhamad Ilham ArizkiPolresta Bogor Amankan Tiga Pelaku Peredaran Narkoba di Bogor
Senin 04-11-2024,15:11 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #satuan reserse narkoba
#polresta bogor amankan tiga pelaku peredaran narkoba di bogor
#polresta bogor
#kompol eka candra
#bogor
Kategori :
Terkait
Jumat 11-07-2025,16:40 WIB
WALHI Jawa Barat Sebut 25 Hektare Lahan di Kawasan Puncak Bogor Hilang Akibat Alih Fungsi Lahan
Minggu 06-07-2025,14:48 WIB
3 Orang Meninggal Dunia Akibat Longsor di Puncak
Minggu 06-07-2025,14:46 WIB
Kabupaten Bogor Dikepung Bencana, Bupati Bogor Pimpin Penanganan dan Evakuasi Warga
Minggu 06-07-2025,09:50 WIB
10 Ribu Pelajar di Kabupaten Bogor Terancam Gagal Diterima di SMP Negeri
Kamis 03-07-2025,11:07 WIB
Disdik Kabupaten Bogor Sediakan Helpdesk SPMB 2025 Bagi Wali Murid
Terpopuler
Jumat 11-07-2025,17:23 WIB
Martasandy Psychology Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk HIMPSI: Wujudkan Kesejahteraan Psikologis Masyarakat
Jumat 11-07-2025,17:57 WIB
Pengamanan Laga Piala Presiden 2025 di Stadion Si Jalak Harupat, Polisi Kembali Amankan Miras dan Flare
Jumat 11-07-2025,19:07 WIB
Dua Kader PKK Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Adhi Bakti Utama pada HKG PKK Ke-53 Samarinda
Jumat 11-07-2025,19:19 WIB
Tinjau Depo KCIC Tegalluar Bandung, AHY Soroti Kesiapan Operasional dan Edukasi Warga Terkait Layang-layang
Jumat 11-07-2025,21:37 WIB
Perumda Pasar Tohaga Lakukan Rotasi Kepala Pasar, Fokus Tata Pasar Cileungsi
Terkini
Sabtu 12-07-2025,10:13 WIB
Oknum Karyawan BJB Soreang Bobol Dana ATM Rp 2,5 Miliar, Komisi B DPRD Minta Evaluasi Dilakukan Menyeluruh
Jumat 11-07-2025,21:37 WIB
Perumda Pasar Tohaga Lakukan Rotasi Kepala Pasar, Fokus Tata Pasar Cileungsi
Jumat 11-07-2025,19:19 WIB
Tinjau Depo KCIC Tegalluar Bandung, AHY Soroti Kesiapan Operasional dan Edukasi Warga Terkait Layang-layang
Jumat 11-07-2025,19:07 WIB
Dua Kader PKK Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Adhi Bakti Utama pada HKG PKK Ke-53 Samarinda
Jumat 11-07-2025,19:04 WIB