Dinkes Cianjur Sebut Pengobatan Gratis Harus Berizin, Buntut Warga Meninggal Usai Terima Layanan Tak Berizin

Minggu 03-11-2024,16:31 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

RADAR JABAR - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyatakan bahwa setiap kegiatan pengobatan gratis, termasuk yang diadakan oleh pasangan calon Pilkada 2024, harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui Dinkes Cianjur.

Kepala Dinkes Cianjur, Yusman Faisal, mengatakan bahwa panitia pengobatan gratis wajib mengajukan izin dan memberikan pemberitahuan kepada pemerintah daerah sebelum melaksanakan acara untuk mengantisipasi risiko yang tidak diinginkan.

"Mekanismenya panitia harus meminta izin dan pemberitahuan ke Dinkes atau rumah sakit terdekat, setelah mendapat izin panitia pengobatan gratis berkoordinasi dengan puskesmas setempat di lokasi digelar-nya kegiatan," jelasnya.

Tujuan pemberian izin dan pemberitahuan ini adalah untuk mengurangi risiko potensial yang mungkin timbul, termasuk memastikan kualifikasi dokter dan kelayakan obat yang diberikan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Silaturahmi ke Ponpes Rafah di Bogor, Ahmad Syaikhu Bertekad Jadi Pelayan Masyarakat

BACA JUGA:41 Kali Bencana Terjadi di Sukabumi Selama Oktober 2024

Setelah izin diberikan, pihak Dinkes akan memeriksa apakah dokter yang bertugas memiliki surat izin praktik (SIP) dan memastikan perawat serta tenaga kesehatan lain, serta jenis obat yang digunakan, memenuhi standar.

Yusman juga menanggapi kasus seorang warga Kecamatan Naringgul bernama Yohana, yang diduga meninggal usai menerima pengobatan gratis dari pasangan calon nomor urut 2, Wahyu-Ramzy, di Kecamatan Naringgul pada Sabtu (26/10).

Ia menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari Dinkes Cianjur, karena tidak ada surat pengajuan izin atau pemberitahuan dari pihak terkait.

"Terkait adanya warga meninggal dunia setelah mendapat pengobatan gratis yang digelar salah satu pasangan calon, jelas tidak berizin karena kami tidak pernah mendapat surat pengajuan izin atau pemberitahuan dari pasangan calon atau tim suksesnya," ujar Yusman.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Gunawan Sadbor Resmi Ditahan di Sel Mapolres Sukabumi

BACA JUGA:BPBD Kota Bogor Tangani 114 Bencana Sepanjang Oktober 2024, Ratusan Warga Terkena Dampak

Diketauhi bahwa, Ketua Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Toha, menyatakan bahwa pihaknya belum memberikan komentar lebih lanjut terkait insiden tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kegiatan pengobatan gratis yang dilakukan telah mengikuti prosedur, dan menilai tuduhan tidak adanya izin sebagai upaya pembentukan opini yang merugikan.

Sementara itu, tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Erlang Rio Pratama, menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terkait isu yang seolah-olah menyalahkan layanan pengobatan gratis atas kematian warga tersebut.*

Kategori :