BACA JUGA:Polres Bogor Persiapkan Keamanan Menjelang Pelantikan Presiden Prabowo Subianto di Bogor
Kompol Adhimas memaparkan, tersangka akan menghadapi jeratan hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Terkait kasus ganja, mereka dijerat Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Narkotika, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman pidana hingga 5 tahun.
"Untuk kasus pelanggaran kesehatan dengan obat keras, tersangka dihadapkan pada Pasal 435 dan 436, dengan ancaman hukuman sekitar 5 tahun penjara." Pungkasnya.
Reporter: Muhamad Ilham Arizki