Polres Bogor Amankan 37 Tersangka Kasus Narkoba, Ratusan Gram Barang Bukti Disita

Jumat 01-11-2024,14:33 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

BACA JUGA:Polres Bogor Persiapkan Keamanan Menjelang Pelantikan Presiden Prabowo Subianto di Bogor

 

 

Kompol Adhimas memaparkan, tersangka akan menghadapi jeratan hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Terkait kasus ganja, mereka dijerat Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Narkotika, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman pidana hingga 5 tahun. 

 

"Untuk kasus pelanggaran kesehatan dengan obat keras, tersangka dihadapkan pada Pasal 435 dan 436, dengan ancaman hukuman sekitar 5 tahun penjara." Pungkasnya.

 

Reporter: Muhamad Ilham Arizki

Kategori :