RADAR JABAR - Tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang biasa dikenal sebagai Tom Lembong, kembali hadir untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada hari Jumat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
"Hari ini (Tom Lembong) diperiksa kembali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Harli tidak memberikan keterangan rinci mengenai substansi yang menjadi fokus dari pemeriksaan ini. “itu penyidik yang paham,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Tom Lembong tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.58 WIB. Setibanya di lokasi, ia turun dari mobil tahanan Kejaksaan Agung dengan ekspresi tenang dan hanya melemparkan senyum tanpa mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media.
Tom, yang pada saat itu mengenakan kaos berlengan pendek berwarna hijau tua serta dilengkapi dengan rompi tahanan, langsung masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Erick Thohir Tegaskan Fokus Penyehatan Indofarma, Prioritaskan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
BACA JUGA:Truk Kontainer Tabrak Puluhan Kendaraan di Cipondoh, Begini Kondisi Sopir Setelah Diamuk Massa
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan penetapan dua tersangka terkait kasus ini. Para tersangka tersebut adalah Thomas Trikasih Lembong, yang biasa dikenal sebagai Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016, dan seorang lagi berinisial CS, yang memegang posisi sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dalam pernyataan resminya, Kejagung menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong, saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016, mengeluarkan izin persetujuan untuk impor gula kristal mentah dalam jumlah besar, mencapai 105.000 ton.
Izin tersebut diberikan kepada PT AP dengan tujuan agar gula kristal mentah tersebut dapat diolah menjadi gula kristal putih.
Dalam rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian yang berlangsung pada tanggal 12 Mei 2015, tercapai kesimpulan bahwa Indonesia memiliki kelebihan stok gula atau surplus gula. Oleh karena itu, pada saat itu disepakati bahwa Indonesia tidak membutuhkan impor gula untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa persetujuan impor gula yang diterbitkan pada periode tersebut tidak melalui rapat koordinasi yang melibatkan instansi-instansi terkait.
BACA JUGA:Erick Thohir Bentuk PMO untuk Atasi Masalah Harga Tiket Pesawat dan Pariwisata
BACA JUGA:Kolaborasi Bio Farma dan Becton Dickinson untuk Produksi Lokal Diagnostik TB di Indonesia
Persetujuan impor ini juga dikeluarkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang biasanya bertugas menganalisis kebutuhan gula dalam negeri untuk memastikan bahwa keputusan impor sesuai dengan kebutuhan nasional.