Selain itu, pelaku juga diharuskan membayar denda yang jumlahnya tidak sedikit, yaitu paling sedikit sebesar Rp1 miliar. Ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan dan konsekuensi hukum yang dapat dihadapi oleh pelaku.
“Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp1 miliar,” katanya.