Selain membatasi jumlah peserta yang hadir di lokasi debat, KPU dan LO paslon juga menyepakati untuk mengikuti tata tertib selama pelaksanaan debat nanti.
BACA JUGA:Cicipi Jajanan UMKM, Syahnaz Sadiqah Blusukan ke Desa Wangunsari Lembang
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis untuk Cegah Stunting di Bandung Diluncurkan di Sejumlah SD
"Benar, KPU membatasi peserta yang hadir dalam debat itu. Hasil kesepakatan, setiap paslon hanya diperbolehkan membawa masa 100 orang plus dengan paslon, LO, dan tim kampanye tidak diperbolehkan membawa alat peraga kampanye selain atribut yang menempel di badan," tegasnya.
Selain terbatas, KPU bersama tim gabungan pengamanan hanya akan memasukkan orang yang memakai ID Card yang diberikan KPU Kabupaten Bandung, baik kepada tim kampanye atau kepada pihak lain seperti rekan wartawan.
"Ya, sesuai dengan yang disepakati bersama, baik tim kampanye atau pihak terkait yang akan diperbolehkan masuk lokasi debat hanya yang menggunakan ID Card resmi yang diberikan KPU," imbuhnya.
Karena peserta acara debat tersebut dibatasi, KPU Kabupaten Bandung mengimbau kepada masyarakat untuk ikut menyaksikan melalui siaran langsung TVRI, link streaming, atau media sosial resmi milik KPU Kabupaten Bandung.* (ysp)