RADAR JABAR - PT Sri Rejeki Isman Tbk, atau dikenal sebagai Sritex, adalah perusahaan tekstil dengan visi untuk menjadi produsen tekstil global yang terbesar, terkemuka, dan terpercaya.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir, Sritex menghadapi tantangan signifikan terkait utang perusahaan. Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, utang Sritex tercatat mencapai Rp24,3 triliun, terdiri dari utang jangka pendek dan jangka panjang.
Pendapatan perusahaan saat ini belum mampu menutupi jumlah utang tersebut, dengan total aset sekitar Rp10,33 triliun, sehingga nilai utang Sritex melebihi total aset yang dimilikinya.
Mengapa Sritex pailit? Berikut beberapa faktor yang memicu kerugian tersebut, dirangkum dari berbagai sumber pada Jumat (25/10/2024).
1. Utang Perusahaan
Sritex sudah menghadapi beban utang sejak sebelum pandemi COVID-19, yang berasal dari beberapa sumber seperti obligasi, pinjaman bank, sewa pabrik, utang dagang, dan utang pajak.
2. Pembekuan Saham
Pada Oktober 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan perdagangan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk di Bursa Efek Indonesia karena keterlambatan dalam publikasi laporan keuangan tahunan. Langkah ini diambil untuk melindungi investor dan menjaga transparansi di pasar modal.
BACA JUGA:PT LED Lolos dari Ancaman Pailit, Proposal Perdamaian Perusahaan Diterima Para Kreditor
BACA JUGA:Berjaya Pada Masanya, 7 Perusahaan Besar di Indonesia Ini Bangkrut Total
3. Ekuitas Negatif
Ekuitas negatif di Sritex dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kerugian operasional jangka panjang, strategi pembiayaan yang kurang tepat, atau kesalahan dalam manajemen keuangan. Kondisi ini membuat perusahaan sulit mendapatkan pinjaman atau modal tambahan, terutama jika sudah menunjukkan tanda-tanda risiko kebangkrutan.
Pihak manajemen Sritex rencananya akan dipanggil oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Sukoharjo untuk dimintai keterangan terkait kondisi perusahaan. Plh. Kadisnaker Jawa Tengah, Mumpuniati, menyatakan pemanggilan ini akan berlangsung pada Jumat pagi, 25 Oktober 2024.
"Manajemen Sritex akan dipanggil besok pagi di Dinas Tenaga Kerja Sukoharjo guna dimintai keterangan perihal berita pailit tersebut, sehingga informasi dapat dihimpun secara resmi," katanya saat dilansir detikcom, Kamis (24/10/2024).