RADAR JABAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, terus melakukan patroli dengan berkeliling ke berbagai lokasi di wilayah tersebut. Tujuan dari patroli ini adalah untuk menertibkan beragam atribut kampanye dari para peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) yang terpasang secara tidak sesuai aturan. Selain atribut kampanye pilkada, Satpol PP juga menindak segala bentuk media promosi lainnya yang melanggar ketentuan peraturan daerah (perda) yang berlaku.
"Kita penertiban bukan fokus ke alat peraga, jadi kita ke (perda) K3 (ketertiban, kebersihan, dan keindahan), jadi semua baliho, mau reklame komersil atau tidak, termasuk alat peraga kalau melanggar kita tertibkan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko kepada wartawan di Garut, Kamis.
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah anggota Satpol PP di Kabupaten Garut, termasuk di tingkat kecamatan, terus bergerak aktif melakukan patroli untuk membersihkan berbagai jenis alat promosi komersial dan alat peraga kampanye pasangan calon (paslon) yang melanggar peraturan daerah (perda) yang berlaku.
Terlebih, pada momentum pilkada tahun ini, jajarannya fokus menertibkan segala atribut yang pemasangannya melanggar perda atau berpotensi mengganggu keamanan, kenyamanan, serta ketertiban umum di masyarakat.
BACA JUGA:KPUD Kabupaten Bogor Bersiap Tertibkan Alat Peraga Kampanye Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Syaiku Soroti Persoalan Banjir hingga Tawuran di Kabupaten Cirebon
Meski begitu, ia menambahkan bahwa proses penertiban atribut tersebut tidak dapat dilakukan sekaligus. Penertiban dilakukan secara bertahap dengan menyisir sejumlah ruas jalan utama dan jalan-jalan lain yang ditemukan melanggar Perda K3.
"Tidak bisa sekaligus serentak, kita lakukan per ruas jalan, dalam satu ruas jalan juga per penggal," katanya.
Jajaran pemerintahannya, kata dia, hanya fokus melaksanakan penertiban terhadap segala jenis alat peraga yang dipakai untuk promosi atau kampanye yang dianggap melanggar ketentuan dalam Perda Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Perda K3).
Sementara itu, untuk atribut kampanye yang masih terlihat di area depan gedung pemerintahan atau sekolah, pemasangannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Cileungsi Bogor, Satu Orang Tewas di Tempat
BACA JUGA:Debat Pertama Pilkada Cirebon 2024 Angkat Tema Transformasi Tata Kelola Pemerintahan
"Yang menjadi dasar kita adalah Perda K3, karena kalau PKPU, KPU itu kewenangannya, misal yang di depan kantor, depan sekolah, itukan bukan Perda K3," katanya.
Ia menyatakan bahwa penertiban terhadap seluruh alat peraga kampanye di wilayah Garut akan dilakukan setelah tahapan kampanye selesai, atau sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU Garut.
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan semua proses berjalan lancar tanpa mengganggu tahapan kampanye yang sedang berlangsung.