Ronald Tannur Hanya Akan Dipenjara 5 Tahun, Ini 3 Profil Hakim yang Sempat Membebaskan

Jumat 25-10-2024,08:59 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

BACA JUGA:Edward Tannur Dinonaktifkan PKB dari Komisi IV DPR RI

Yanto menyampaikan bahwa MA akan melakukan minutasi sebagai bagian dari pengarsipan berkas perkara. Setelah itu, salinan resmi tersebut akan dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya.

“Setelah proses minutasi selesai di Kepanitraan MA, salinan resmi dan bundel A akan dikirim ke pengadilan pengajur yaitu Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar dia.

Dia menambahkan bahwa tanggal pengiriman akan dicatat dalam sistem. Selanjutnya, salinan putusan akan diunggah ke direktori putusan MA agar dapat diakses oleh publik.

“Dan tanggal minutasi tanggal kirim akan di-input pada aplikasi SIAP, Sistem Informasi Aplikasi Pengadilan, kemudian salinan putusan di-upload pada direktori putusan MA agar masyarakat bisa mengakses dan mengikuti,” jelas dia.

Sebelumnya, MA menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia. Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama. “Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024). “Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.

Adapun majelis hakim yang memutuskan yakni Soesilo sebagai ketua majelis, Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota majelis. Putusan ini dikeluarkan pada Selasa (22/10/2024).

Kategori :