Ronald Tannur Hanya Akan Dipenjara 5 Tahun, Ini 3 Profil Hakim yang Sempat Membebaskan

Jumat 25-10-2024,08:59 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

Berikut rincian kekayaannya:

Tanah dan bangunan: Rp 1.275.000.000

Alat transportasi dan mesin: Rp 66.000.000

Harta bergerak lainnya: Rp 105.900.000

Kas dan setara kas: Rp 230.000.000

Utang: Rp 360.000.000.

Heru Hanindiyo

Heru Hanindiyo menjabat sebagai hakim Pembina Utama Muda (IV/c) di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia memiliki gelar Sarjana Hukum (S.H.), Magister Hukum (M.H.), dan Legum Magister (L.L.M).

Berdasarkan laporan LHKPN yang terakhir disampaikan pada 19 Januari 2024, Heru memiliki total kekayaan sebesar Rp 6.716.586.892, yang terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan serta mesin, aset bergerak lainnya, serta uang tunai dan setara kas.

Berikut rincian kekayaannya:

Tanah dan bangunan: Rp 4.450.000.000

Alat transportasi dan mesin: Rp 135.000.000

Harta bergerak lainnya: Rp 151.000.000

Kas dan setara kas: Rp 1.980.586.892.

Kapan Ronald Tannur Dipenjara?

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menjelaskan bahwa eksekusi kasus Ronald Tannur akan dilakukan setelah salinan putusan dikirim ke pengadilan yang mengajukan perkara tersebut.

“Eksekusi atas perkara Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur dapat dilakukan oleh jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke pengadilan pengaju, dalam hal ini Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Yanto pada konferensi Pers, Kamis (24/10/2024).

BACA JUGA:Edward Tannur Minta Maaf Soal Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Anaknya, Ceritakan Soal Jabatan

Kategori :