RADAR JABAR – Kabar bahwa gaji guru akan naik semakin jelas. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa anggaran untuk meningkatkan gaji dan kesejahteraan guru sudah dipersiapkan untuk tahun 2025. Namun, ia belum dapat mengungkapkan jumlah pasti dari anggaran tersebut.
"Saya belum bisa menyebut angkanya tetapi sudah ada anggaranya di tahun 2025 untuk peningkatan gaji dan sejahteraan guru, itu sudah ada anggaranya di tahun 2025," ungkap Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, 23 Oktober 2024.
Kenaikan gaji dan kesejahteraan guru ini adalah bagian dari program quick win Presiden Prabowo Subianto. Menurut Mu'ti, masalah kesejahteraan guru masih menjadi isu penting yang perlu segera ditangani.
"Harapannya ketika kesejahteraan guru meningkat, diikuti dengan semangat untuk meningkat pula," tambahnya.
BACA JUGA:Jadi Pencetus Program Guru Ngaji di Kabupaten Bandung, Ini Harapan Dadang Supriatna
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Oknum Guru Honorer di Ibun Bandung Terancam 20 Tahun Penjara
Diharapkan, peningkatan ini akan mendorong peningkatan kualitas pengajar, sehingga dapat berkontribusi dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang lebih cerdas.
"Kita ingin peningkatan sejahteraan ini berkorelasi dengan peningkatan kualitas, yang harapannya tentu kalau gurunya berkualitas, maka proses pembelajarannya juga akan berkualitas, dan tentu saja hasil pembelajaran juga akan berkualitas," paparnya.
Ditanya mengenai kemungkinan adanya kenaikan anggaran pendidikan, Mu'ti mengatakan, "Kayaknya iya, tapi angkanya saya belum tahu ya,” ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji guru PNS Golongan I berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400 per bulan. Berikut rinciannya: Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600. Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700. Sedangkan guru honorer besaran gajinya tidak tetap atau mengikuti ketentuan daerah maupun pihak sekolah. Ada yang bisa mendapat Rp1,5 juta hingga Rp2 juta (di kota besar). Tapi ada pula yang hanya menerima Rp300 ribu hingga Rp1 juta dalam jangka waktu yang tidak tentu.